kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kredit usaha tani dihapus, bagaimana nasib BRI?


Selasa, 28 Agustus 2012 / 08:00 WIB
Kredit usaha tani dihapus, bagaimana nasib BRI?
ILUSTRASI. Penawaran produk reksadana melalui digibank Bank DBS Indonesia.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengaku tidak akan merugi atas penghapusbukuan kredit usaha tani (KUT). Meskipun, BRI merupakan penyalur KUT terbesar.

Direktur Utama BRI Sofyan Basir mengatakan, besarnya persentase kredit macet atau non performing loan (NPL) KUT membuat pemerintah memutihkan tunggakan kredit macet KUT. "Itu dana dari pemerintah dan bank tidak perlu mengembalikan," kata Sofyan, Senin (27/8). Bank BUMN ini telah menyalurkan kredit usaha tani hingga sekitar Rp 2 triliun.

Sekadar mengingatkan, dana KUT berasal dari pemerintah.Pemerintah mengalokasikan dana KUT sebesar Rp 5,7 triliun kepada 14 bank. Bank hanya sebagai penyalur kredit yang diberikan kepada para petani melalui linkage program.

Sofyan menambahkan, jika tunggakan kredit macet tersebut tidak diputihkan, petani justru akan merugi karena nama-nama mereka akan masuk dalam ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Bila ini terjadi, para petani ini masuk dalam daftar hitam. Padahal, tak sedikit petani yang sebenarnya tidak meminjam KUT namun ada orang lain yang menerima KUT menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) petani tersebut.

"Makanya pemerintah mengambil sikap untuk perbaikan hidup petani di masa mendatang dengan penghapusan kredit macet agar mereka dapat kembali memperoleh kredit dari perbankan," terang Sofyan.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kredit Mikro (UKM) Syariaf Hasan mengatakan, pemerintah mengaku kesulitan menghapuskan tunggakan kredit usaha tani karena pemerintah atau bank kesulitan mendeteksi keberadaan koperasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Syarif mengatakan, penghapusan kredit macet KUT tidak membutuhkan dana dari Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kredit usaha tani merupakan kredit modal kerja yang disalurkan melalui koperasi dan LSM untuk membiayai petani. Kredit yang mengalir sejak 1996 hingga 2000 ini dipakai usaha sektor tanaman padi, palawija dan hortikultura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×