kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

KreditPro luncurkan produk pinjaman Faedah Komunitas


Kamis, 28 Februari 2019 / 19:48 WIB
KreditPro luncurkan produk pinjaman Faedah Komunitas


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending KreditPro resmi meluncurkan produk baru bernama Faedah Komunitas pada Kamis (28/2). Faedah Komunitas adalah pinjaman modal tanpa jaminan untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Berbagai sektor UKM bisa mendapatkan fasilitas pinjaman ini.

Untuk mendapatkannya, pelaku usaha harus membentuk komunitas beranggotakan lima-sepuluh orang. Pinjaman yang bisa diberikan berkisar Rp 1 juta –Rp 10 juta dengan jangka waktu pengembalian maksimal 12 bulan. Sementara itu, bunga pinjamannya berkisar antara 15%-40% per tahun.

Untuk meminimalkan risiko gagal bayar, Faedah Komunitas menggunakan sistem tangung renteng. Artinya, semua anggota dalam komunitas turut menanggung pinjaman anggota yang lain.

“Kalau ada satu anggota yang gagal bayar, mereka semua tanggung jawab,” kata Ana Kartika, Manager of Business Development Digiasia Bios, perusahaan induk KreditPro, Kamis (28/2).

Chief Executive KreditPro Adelheid Helena Bokau mengatakan, selain memberikan pinjaman, perusahaannya juga memberikan pendampingan secara rutin ke peminjam. “Setiap kota punya satu koordinator area. Dia bakal memantau perkembangan bisnis UKM komunitas tersebut,” kata dia.

Sejak beroperasi Oktober 2018, komunitas yang telah terbentuk adalah sebanyak 117 dengan total 900 orang. Perusahaan ini menargetkan bisa menjaring 3.000 orang hingga akhir 2019. Faedah Komunitas telah menjangkau 45 kota di Indonesia, di antaranya adalah Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×