Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) terus berupaya mendapat persetujuan dari pemegang polis terkait rencana mengubah polis menjadi pinjaman subordinasi seperti tertuang dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.
Sebab kabarnya, ini menjadi pertimbangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merestui RPK tersebut yang berujung pencabutan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU).
Pengamat asuransi Irvan Raharjo bilang setelah mempelajari rencana tersebut, dia menilai pinjaman subordinasi ini menjadi pilihan terbaik dalam kondisi sekarang.
"Pinjaman subordinasi merupakan pilihan the best among the worst," ujar Irvan kepada Kontan.co.id, Rabu (1/2).
Baca Juga: Kisah Christian yang Jadi Korban KSP Indosurya, Wanaartha Life, dan Kresna Life
Memang, dia menyadari bahwa pemberi pinjaman subordinasi memiliki posisi yang tidak mengenakkan dibandingkan pemegang polis sebagai kreditur preferences, seperti tertuang dalam UU 40 tahun 2014.
Hanya saja, dia melihat saat ini Kresna Life tidak lagi memiliki kreditur selain pemegang polis. Itu berarti kedudukan pemberi pinjaman subordinasi menjadi sama saja sebagai kreditur yang diutamakan.
"Artinya dalam keadaan likuidasi tidak berbeda kedudukan pemegang polis Kresna Life dengan pinjaman subordinasi," imbuh dia.
Baca Juga: Kresna Life Siapkan Banyak Amunisi Baru
Oleh karenanya, Irvan berpendapat mengubah menjadi pinjaman subordinasi ini menjadi pilihan satu-satunya bagi nasabah agar menghindari cabut izin usaha seperti kasus beberapa asuransi sebelumnya yang juga tak mampu membayar.
Di sisi lain, Irvan memiliki keyakinan bahwa Kresna Life masih bisa beroperasi jika sanksi PKU yang dikenakan dicabut oleh OJK.
"Mereka berencana ganti nama setelah PKU dicabut kemudian mengundang investor baru," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News