kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.611   26,00   0,16%
  • IDX 8.227   -30,66   -0,37%
  • KOMPAS100 1.122   -5,50   -0,49%
  • LQ45 788   -5,60   -0,71%
  • ISSI 295   -0,19   -0,06%
  • IDX30 412   -3,20   -0,77%
  • IDXHIDIV20 463   -4,41   -0,94%
  • IDX80 124   -0,46   -0,37%
  • IDXV30 132   -1,19   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,73   -0,56%

Krom Bank Diawasi OJK dan BI untuk Memastikan Perlindungan Nasabah Bank Digital


Senin, 13 Oktober 2025 / 14:00 WIB
Krom Bank Diawasi OJK dan BI untuk Memastikan Perlindungan Nasabah Bank Digital
ILUSTRASI. Dok. Krom Bank


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini

KONTAN.CO.ID - Regulator perbankan tidak hanya memantau bank konvensional untuk melindungi hak-hak nasabah. Bank digital seperti Krom Bank diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bank Indonesia (BI) serta menjadi peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga nasabah dapat menyimpan uang dengan aman di bank digital.

Sejarah Krom Bank bermula pada tahun 1957 di Bandung, Jawa Barat, di bawah nama Bank Ekonomi Nasional. Kemudian bank ini beberapa kali berganti nama menjadi Bank Pengembangan Nasional (1976), Business International Bank (1995), dan PT Bank Bisnis Internasional (1996). Pada tahun 2020, PT Bank Bisnis Internasional melakukan penawaran saham perdana dengan kode emiten BBSI.

Pada tahun 2021, PT FinAccel Teknologi Indonesia menjadi salah satu pemegang saham PT Bank Bisnis Internasional Tbk. Selanjutnya pada 2022, induk perusahaan Kredivo ini mentransformasi Bank Bisnis Internasional menjadi bank digital di bawah bendera PT Krom Bank Indonesia Tbk. Setahun kemudian pada 2023, Krom Bank meluncurkan aplikasi Krom yang menghadirkan layanan perbankan digital secara mudah, aman, fleksibel serta menguntungkan.

Terkait dengan perlindungan nasabah, Presiden Direktur Krom Bank Anton Hermawan menegaskan bahwa Krom Bank selalu patuh dalam regulasi yang berlaku dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan. Melindungi nasabah merupakan prioritas tertinggi bagi Krom Bank dan melekat pada tata kelola perusahaan.

“Krom Bank mengadopsi prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang kuat, di mana fungsi kepatuhan (Compliance) memiliki peran independen dan strategis untuk memastikan semua kebijakan internal sejalan dan mematuhi kerangka regulasi yang ditetapkan oleh OJK, Bank Indonesia, dan LPS. Kami memastikan bahwa seluruh proses bisnis, mulai dari pengembangan produk hingga penanganan keluhan, didasarkan pada peraturan POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” jelas Anton melalui jawaban tertulis.

Bentuk kepatuhan Krom Bank terhadap regulasi yang berlaku antara lain menyajikan informasi produk secara jelas, transparan, dan tidak menyesatkan dalam aplikasi. Nasabah dapat membaca keterangan mengenai besaran suku bunga, biaya, hingga risiko menabung atau menempatkan deposito di Krom Bank melalui aplikasi.

Krom Bank juga menyediakan sistem Pengaduan Nasabah terstruktur, efektif, dan responsif sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan OJK. Begitu pula halnya dengan keamanan dan keandalan.  Krom Bank berkomitmen mengikuti standar yang ditetapkan BI, terutama dalam penyediaan layanan digital yang mulus dan aman, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi.

Standar internasional keamanan data nasabah

Keamanan data nasabah merupakan hal yang tidak bisa ditawar dan menjadi fondasi utama kepercayaan bagi Krom Bank. Untuk memastikan keamanan data nasabah, Krom Bank menerapkan Tata Kelola Keamanan Informasi yang komprehensif, yang sifatnya mengikat seluruh karyawan dan pihak ketiga. Langkah ini juga menjadi wujud kepatuhan penuh Krom Bank terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia.

“Manajemen memandang keamanan data bukan sebagai biaya, melainkan sebagai investasi strategis untuk menjaga integritas dan reputasi bank. Kami berkomitmen untuk melakukan investasi berkelanjutan pada teknologi keamanan terkini dan, yang lebih penting, pada pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan keamanan siber dan kesadaran ancaman secara berkala. Keseluruhan tim didorong untuk bertanggung jawab atas perlindungan data nasabah,” ujar Anton.

Sebagai bentuk komitmen pada perlindungan data nasabah, Krom Bank menerapkan dan telah memiliki sertifikat ISO/IEC 27001 yang merupakan standar internasional untuk Information Security Management System dan sertifikat ISO/IEC 27701 yang merupakan standar internasional untuk Privacy Information Management System yang berfokus pada pengelolaan data pribadi.

“Ini termasuk keamanan data nasabah. Manajemen juga selalu menerapkan prinsip privacy by default dan privacy by design sebagai bagian dari tata kelola perlindungan data pribadi guna menjamin keamanan dan kerahasiaan data nasabah,” imbuh Anton.

Kinerja keuangan solid

Selain Krom Bank diawasi OJK dan BI, bank digital ini juga sudah menjadi peserta LPS. Per 1 Oktober 2025, LPS menerapkan bunga penjaminan simpanan di bank umum sebesar 3,5% per tahun (p.a). Sementara itu, Krom Bank menawarkan bunga tabungan 6% p.a dan bunga deposito hingga 8,25% p.a.

Seperti telah dijabarkan sebelumnya, nasabah dapat membaca secara rinci mengenai informasi besaran suku bunga produk Krom Bank dan risiko yang menyertainya di aplikasi Krom. Di samping itu, Krom Bank membuktikan kinerja keuangan yang solid dan prudent.

Krom Bank mampu menjaga stabilitas dan profitabilitas keuangannya, tercermin dari aset, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan laba yang terus bertumbuh. Sejak secara aplikasi Krom resmi diluncurkan pada awal tahun 2024,  Krom Bank juga telah mencatatkan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp124 miliar.

Krom Bank juga terus melakukan penyesuaian strategi guna memastikan kecukupan likuiditas, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung fungsi intermediasi secara berkelanjutan. Perhitungan Rasio kecukupan modal (LCR) Bank posisi Juni 2025 adalah sebesar 1.463%, masih jauh di atas batas minimum yang ditentukan OJK yaitu 100%.

“Hal ini mengindikasikan bahwa kondisi kecukupan likuiditas Krom Bank sangat memadai dan mampu memenuhi kebutuhan likuiditas,” tandas Anton.

Mematuhi regulasi yang berlaku serta menjalankan bisnis yang sehat dan menguntungkan secara berkelanjutan adalah bentuk tanggung jawab Krom Bank terhadap nasabah dan pemangku kepentingan lainnya. Kepercayaan nasabah akan menopang keberlanjutan bisnis bank dalam jangka panjang.

Segera unduh aplikasi perbankan digital Krom dari Google Playstore atau Appstore untuk menumbuhkan simpanan secara aman, fleksibel, dan menguntungkan. Informasi selengkapnya mengenai Krom Bank diawasi OJK, BI, dan menjadi peserta LPS dapat diakses di www.krom.id.

Selanjutnya: Prabowo Bakal Jadikan Bali Sebagai Pusat Keuangan

Menarik Dibaca: Redmi Note 15 Meluncur dengan Baterai Raksasa 7000 mAh, Awet Dipakai Berhari-hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×