Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta melalui kuasa hukumnya tengah menyiapkan proposal perdamaian atau restrukturisasi utang atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada anggota koperasi.
Tapi, tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta masih irit bicara terkait skema perdamaian yang mereka persiapkan. Anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta, Hendra Widjaya mengklaim bahwa masih banyak kreditur percaya dan mendukung proses perdamaian ini.
“Iya benar, masih dipersiapkan (rencana perdamaian). Klien kami dari awal punya itikad baik dan selalu mengedepankan perdamaian. Banyak kreditur-kreditur yang mendukung klien kami agar perdamaian ini berhasil dengan baik,” kata Hendra kepada Kontan.co.id, Selasa (5/5).
Dia yakin kesepakatan perdamaian ini diterima. Mengingat, koperasi Indosurya punya jejak rekam baik dan dipercaya selama bertahun-tahun. Terlebih, perusahaan juga mendapatkan banyak dukungan dari para investor.
Baca Juga: Rekening diblokir polisi, ratusan karyawan Koperasi Indosurya belum dapat pesangon
Meski demikian, pihaknya belum mau berkomentar apakah tagihan anggota koperasi mencapai Rp 10 triliun sebagaimana ramai diberitakan. Hingga saat ini, tim kuasa hukum menyerahkan proses pengajuan tagihan dan pencocokan piutang kepada pengurus PKPU yang ditunjuk pengadilan.
Berdasarkan penetapan hakim pengawas Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat menyebutkan, proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditor pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.
Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Sementara rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020 kemudian rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian pada 5 Juni 2020 sedangkan sidang permusyawaratan majelis hakim pada 12 Juni 2020.
Baca Juga: Telusuri aset, Bareskim Polri cekal dua tersangka kasus KSP Indosurya
Skema perdamaian berubah-ubah
Skema perdamaian berubah-ubah
Ketika tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta menyiapkan proposal perdamaian, tapi ada keraguan kesepakatan ini bakal terwujud. Jauh sebelum PKPU diterima, koperasi ini kerap mengubah proposal perdamaian seenaknya.
Elizabeth Ritonga Advokat dari YAR Law Firm selaku kuasa hukum salah seorang nasabah KSP Indosurya Cipta bilang, koperasi sempat menawarkan pembayaran tagihan kliennya dicicil selama 20 tahun tanpa bunga. Selain itu, ditawarkan tanah yang berada di Sentul Jawa Barat tapi ternyata berubah di Jonggol, Bogor.
Menurut dia, penawaran tersebut dinilai tidak masuk akal dan terkesan hanya mengulur-ulur waktu saja. “Kami tolak penawaran (KSP Indosurya) karena semua tawarannya itu nyeleneh semua,” kata Elizabeth.
Klien Elizabeth memiliki tagihan senilai Rp 15 miliar kepada KSP Indosurya Cipta. Jumlah kliennya kemungkinan bertambah enam hingga 10 orang dengan total tagihan mencapai Rp 85 miliar.
Baca Juga: Polisi: Satu tersangka kasus Koperasi Indosurya merupakan direktur perusahaan itu
Sementara dari pihak pemohon PKPU, yakni Tirta, memiliki tagihan Rp 9,47 miliar menyatakan hal yang sama. Kuasa hukum Tirta, Agus Wijaya menginginkan penawaran perdamaian yang masuk akal dan dipayungi oleh hukum.
“Sebelum ada PKPU, janji-janji mereka berubah terus. Kalau dalam PKPU tidak bisa janji perdamaian berubah-ubah karena ada konsekuensi hukum yaitu bisa dipailit,” kata Agus.
Selain Tirta, Agus juga menangani sekitar 400 klien lain dengan total tagihannya di atas Rp 1 triliun. Pihaknya sedang mendaftarkan tagihan mereka untuk persiapan rapat kreditur Jumat ini.
Baca Juga: PPATK Turun Tangan Telusuri Aliran Dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News