Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Skema perdamaian berubah-ubah
Ketika tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta menyiapkan proposal perdamaian, tapi ada keraguan kesepakatan ini bakal terwujud. Jauh sebelum PKPU diterima, koperasi ini kerap mengubah proposal perdamaian seenaknya.
Elizabeth Ritonga Advokat dari YAR Law Firm selaku kuasa hukum salah seorang nasabah KSP Indosurya Cipta bilang, koperasi sempat menawarkan pembayaran tagihan kliennya dicicil selama 20 tahun tanpa bunga. Selain itu, ditawarkan tanah yang berada di Sentul Jawa Barat tapi ternyata berubah di Jonggol, Bogor.
Menurut dia, penawaran tersebut dinilai tidak masuk akal dan terkesan hanya mengulur-ulur waktu saja. “Kami tolak penawaran (KSP Indosurya) karena semua tawarannya itu nyeleneh semua,” kata Elizabeth.
Klien Elizabeth memiliki tagihan senilai Rp 15 miliar kepada KSP Indosurya Cipta. Jumlah kliennya kemungkinan bertambah enam hingga 10 orang dengan total tagihan mencapai Rp 85 miliar.
Baca Juga: Polisi: Satu tersangka kasus Koperasi Indosurya merupakan direktur perusahaan itu
Sementara dari pihak pemohon PKPU, yakni Tirta, memiliki tagihan Rp 9,47 miliar menyatakan hal yang sama. Kuasa hukum Tirta, Agus Wijaya menginginkan penawaran perdamaian yang masuk akal dan dipayungi oleh hukum.
“Sebelum ada PKPU, janji-janji mereka berubah terus. Kalau dalam PKPU tidak bisa janji perdamaian berubah-ubah karena ada konsekuensi hukum yaitu bisa dipailit,” kata Agus.
Selain Tirta, Agus juga menangani sekitar 400 klien lain dengan total tagihannya di atas Rp 1 triliun. Pihaknya sedang mendaftarkan tagihan mereka untuk persiapan rapat kreditur Jumat ini.
Baca Juga: PPATK Turun Tangan Telusuri Aliran Dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News