Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya klaim telah membayar kewajiban kepada para nasabah. Hal tersebut sesuai dengan putusan hukum homologasi yang ditetapkan inkraacht.
Liana dan Halim, dua anggota KSP Indosurya yang memiliki simpanan di bawah 250 juta mengungkapkan, sudah menerima cicilan hingga 50% dari simpanannya.
"Kami sudah menerima pembayaran sampai setengahnya (dari dana simpanan.red). Semuanya lancar, dan sampai sekarang pengurus masih lancar bayarnya," kata Halim yang berprofesi sebagai wiraswasta, berdasarkan rilis yang diterima KONTAN, Senin (7/2).
Baca Juga: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Desak Pengurus KSP Indosurya Transparan
Hal sama dikatakan Liana, yang sudah enam tahun bergabung di KSP Indosurya. Dia mengatakan, tetap lancar menerima cicilan hingga kini. "Saya dari awal setuju homologasi, dan sampai sekarang saya terima lancar. Sudah setengah dari simpanan yang dibayarkan," beber anggota yang berdomisili di Jakarta Timur.
Darmawan mengaku yang memiliki simpanan hampir Rp 500 juta, mengatakan sudah menerima cicilan sepertiga simpanan usai putusan homologasi. Dia juga mengatakan, tetap akan bergabung jika KSP Indosurya beroperasi kembali.
"Per Januari, saya sudah terima sepertiganya, ya prosentasi 33% lah. Saya paham ini masa sulit. Tapi kalau KSP beroperasi kembali normal, sepertinya saya tetap ikutan," papar Darmawan.
Namun berdasarkan wawancara KONTAN dengan beberapa nasabah mereka yang telah menerima pembayaran adalah simpanan yang di bawah Rp 500 juta. Pasalnya, salah satu nasabah KSP Indosurya Awan Sastrawijaa mengatakan dirinya yang memiliki simpanan Rp 700 juta baru menerima cicilan kurang dari Rp 150.000 per bulan.
"Sampai kapan mbak ini lunasnya," keluh Awan. Padahal menurut janji KSP Indosurya akan membayar cicilan 25% di tahun pertama atau tahun 2021 untuk kelompok B. Dan janji tersebut telah meleset. Sekedar informasi Indosurya telah gagal bayar sejak awal 2020.
Baca Juga: Satgas Penanganan Koperasi Mulai Kawal Penanganan Koperasi Bermasalah
Sementara teman Awan yang lain yakni Yan Tarmadi mengaku jika simpanannya senilai Rp 250 juta 50% sudah dibayar dan sisanya belum ditransfer lagi. "Terakhir ditransfer pada Oktober 2021 untuk cicilan ke 12 bulan September 2021," ujar Yan dikutip dari chat dengan Awan.
Awan menceritakan jika ada tiga kelompok simpanan dengan ketentuan pembayaran yang berbeda. Tipe A simpanan sampai dengan Rp 500 juta. Tipe B simpanan Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar. Sedangkan tipe C simpanan di atas Rp 2 miliar. "Saya di tipe B masih menanti janji jangan sampai di PHP terus," ujar dia.
Nasabah lain, Melia Lustojoputro yang memiliki simpanan di atas Rp 2 miliar mengaku baru mendapat pembayaran cicilan Rp 500.000 per bulan. "Kalau pembayaran saya yang seharusnya tiap bulan dicicil Rp 40 jutaan per bulan, saat ini cuma dibayarkan Rp 500.000 saja per bulan
itu pun sejak tahun ini belum ada pembayaran cicilan lagi," keluh dia.
Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Sonia dalam rilis mengungkapkan, sudah mencairkan pengembalian dana anggota kurang lebih 6500-an jiwa. "Pengurus juga berterima kasih terhadap perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM yang dipimpin Menteri Teten Masduki, yang sudah membuat Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah," kata dia.
Baca Juga: Ada Satgas Khusus Pengawas Koperasi Nakal
KSP Indosurya sudah melakukan rangkaian pertemuan dengan Satgas. Sejak pertengahan Januari lalu, semua dokumen juga sudah diberikan untuk melengkapi audit dari Satgas. "Kami paham, bahwa putusan pengadilan sudah ditetapkan final. Kami harus patuhi dan penuhi. Semua cicilan dalam putusan homoloigasi kami upaya jalankan," kata Sonia, Senin.
Sonia menerangkan, pembayaran kewajiban dalam kesepakatan perdamaian itu ditetapkan dalam Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020. Dengan penetapan inkraacht oleh MA, ditegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).
"Karenanya, KSP Indosurya juga terbuka kepada semua pihak, dan membeberkannya kepada media, jika ada perkembangan pembayaran," jelas Sonia dari rilis.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM menerima pengaduan anggota KSP Indosurya. Sebanyak 15 orang perwakilan anggota KSP Indosurya yang mengadukan pengurus yang dinilai tidak menjalankan proses homologasi sebagaimana mestinya. Menurut KSP Indosurya masalah itu karena adanya ketidaksesuaian pembayaran dalam hal ketepatan waktu dan nominal pembayaran kepada anggota koperasi sesuai dengan skema perjanjian perdamaian.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi membeberkan adanya sejumlah penyebab gagal bayar, yang kebanyakan terdampak Covid-19.
Baca Juga: Ada Satgas Khusus Pengawas Koperasi Nakal
Delapan koperasi tersebut terdiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News