kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSP Indosurya Klaim Telah Bayar Cicilan Kewajiban, Ini Kenyataannya!


Senin, 07 Februari 2022 / 20:43 WIB
KSP Indosurya Klaim Telah Bayar Cicilan Kewajiban, Ini Kenyataannya!
ILUSTRASI. Hanya nasabah dengan simpanan kurang dari Rp 500 juta yang telah mendapat pembayaran cicilan lebih dari 50% sisanya belum. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/04/2020


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

Awan menceritakan jika ada tiga kelompok simpanan dengan ketentuan pembayaran yang berbeda. Tipe A simpanan sampai dengan Rp 500 juta. Tipe B simpanan Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar. Sedangkan tipe C simpanan di atas Rp 2 miliar. "Saya di tipe B masih menanti janji jangan sampai di PHP terus," ujar dia. 

Nasabah lain, Melia Lustojoputro yang memiliki simpanan di atas Rp 2 miliar mengaku baru mendapat pembayaran cicilan Rp 500.000 per bulan. "Kalau pembayaran saya yang seharusnya tiap bulan dicicil Rp 40 jutaan per bulan, saat ini cuma dibayarkan Rp 500.000 saja per bulan
 itu pun sejak tahun ini belum ada pembayaran cicilan lagi," keluh dia. 

Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Sonia dalam rilis mengungkapkan, sudah mencairkan pengembalian dana anggota kurang lebih 6500-an jiwa. "Pengurus juga berterima kasih terhadap perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM yang dipimpin Menteri Teten Masduki, yang sudah membuat Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah," kata dia. 

Baca Juga: Ada Satgas Khusus Pengawas Koperasi Nakal

KSP Indosurya sudah melakukan rangkaian pertemuan dengan Satgas. Sejak pertengahan Januari lalu, semua dokumen juga sudah diberikan untuk melengkapi audit dari Satgas.  "Kami paham, bahwa putusan pengadilan sudah ditetapkan final. Kami harus patuhi dan penuhi. Semua cicilan dalam putusan homoloigasi kami upaya jalankan," kata Sonia, Senin. 

Sonia menerangkan,  pembayaran kewajiban dalam kesepakatan perdamaian itu ditetapkan dalam Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020. Dengan penetapan inkraacht oleh MA, ditegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).  

"Karenanya, KSP Indosurya juga terbuka kepada semua pihak, dan membeberkannya kepada media, jika ada perkembangan pembayaran," jelas Sonia dari rilis. 

Sebelumnya, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM menerima pengaduan anggota KSP Indosurya.  Sebanyak 15 orang perwakilan anggota KSP Indosurya yang mengadukan pengurus yang dinilai tidak menjalankan proses homologasi sebagaimana mestinya. Menurut KSP Indosurya masalah itu karena adanya ketidaksesuaian pembayaran dalam hal ketepatan waktu dan nominal pembayaran kepada anggota koperasi sesuai dengan skema perjanjian perdamaian. 

Sebelumnya, Kementerian Koperasi membeberkan adanya sejumlah penyebab gagal bayar, yang kebanyakan terdampak Covid-19.  

Baca Juga: Ada Satgas Khusus Pengawas Koperasi Nakal

Delapan koperasi tersebut terdiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×