kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Desak Pengurus KSP Indosurya Transparan


Minggu, 06 Februari 2022 / 14:49 WIB
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Desak Pengurus KSP Indosurya Transparan
ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam yang tidak beroperasi terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/04/2020


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM menerima pengaduan anggota KSP Indosurya.  Sebanyak 15 orang perwakilan anggota KSP Indosurya yang mengadukan pengurus yang dinilai tidak menjalankan proses homologasi sebagaimana mestinya. 

Anggota KSP Indosurya diterima oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso didampingi oleh Wakil Ketua 2 Yudhi Wibhisana, dan Sekretaris Henra Saragih di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat (04/02/2022).  

Salah seorang dari perwakilan anggota, Santoso menyampaikan bahwa KSP Indosurya dengan pengurusnya yang tidak menjalankan proses homologasi sesuai kesepakatan. Untuk itu, diharapkan mereka perlu koordinasi antara pengurus baru dan pengurus lama.   

Ketua Satgas Agus Santoso menegaskan Satgas mendampingi hak-hak anggota untuk mendapatkan kembali simpanannya sesuai dengan tahapan pembayaran akta perdamaian (homologasi) sebagaimana diputuskan pengadilan. 

Baca Juga: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Serahkan Data Pendukung Ke PPATK

“Satgas juga sudah melakukan entry meeting ke Pengurus dan Pengawas KSP Indosurya dan meminta itikad baik mereka untuk menyerahkan semua data yang meliputi data anggota, data simpanan, data pinjaman dan data asset,” kata Agus dalam pernyataan tertulis pada Minggu (6/2).

Agus juga mengemukakan bahwa pengurus koperasi bermasalah harus bisa bekerja sama dengan Satgas dalam hal keterbukaan data, mengingat di dalam Satgas terdapat unsur Penegak Hukum, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan, selain itu terdapat unsur Intelijen Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Satgas secara tegas sudah meminta kepada pengurus dan pengawas agar memberikan akses data dan jangan keliru di Tim Satgas ada PPATK dan OJK, sehingga Satgas dapat menelusuri aliran dana, penelusuran aset," paparnya.

Ia menyatakan satgas juga melakukan penelusuran keterkaitan antara KSP dengan entitas-entitas jasa keuangan lainnya. Satgas akan rekonstruksikan ke mana dana simpanan anggota itu mengalir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×