Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang berada di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan digital mencapai Rp1,7 triliun sepanjang kuartal pertama 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan hingga 31 Maret 2025, IASC telah menerima 79.969 laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Indonesia Anti Scam Centre Terima 42.257 Laporan hingga 9 Februari 2025
“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 82.336 rekening, dan yang sudah langsung kami blokir sebanyak 35.394 rekening,” ujar Friderica dalam keterangan resmi RDK OJK 2025, Jumat (11/4).
Ia menambahkan, total dana yang berhasil dibekukan dari rekening-rekening tersebut mencapai Rp134,7 miliar. Langkah pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari perlindungan terhadap korban serta upaya memutus rantai aliran dana ke pelaku penipuan.
Baca Juga: Lindungi Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre
Dalam konteks perlindungan konsumen, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif selama periode Januari hingga Maret 2025. Tercatat, OJK telah memberikan 35 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan mengenakan 21 sanksi denda kepada 20 PUJK.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu memastikan legalitas entitas keuangan sebelum melakukan transaksi.
Baca Juga: OJK Beberkan Sejumlah Tantangan yang Dihadapi Indonesia Anti Scam Center
Selanjutnya: Bank BJB Syariah Catat Pertumbuhan Pembiayaan Emas Sebesar 28,67% di 2024
Menarik Dibaca: 7 Ide Desain Dapur Terbaru 2025 yang Wajib Dicoba untuk Rumah Modern Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News