kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.779   21,00   0,13%
  • IDX 6.369   106,29   1,70%
  • KOMPAS100 923   27,30   3,05%
  • LQ45 724   17,33   2,45%
  • ISSI 198   4,51   2,33%
  • IDX30 378   6,29   1,69%
  • IDXHIDIV20 458   7,62   1,69%
  • IDX80 105   3,28   3,22%
  • IDXV30 111   4,56   4,28%
  • IDXQ30 124   1,83   1,50%

Kuartal Pertama 2025, Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Digital Capai Rp1,7 Triliun


Minggu, 13 April 2025 / 15:52 WIB
Kuartal Pertama 2025, Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Digital Capai Rp1,7 Triliun
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (tengah) bersama Anggota Dewan Komisioner OJK saat peluncuran Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (SIPELAKU) dan Pusat Pelaporan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta, Selasa (11/2). Sipelaku adalah aplikasi yang memuat informasi rekam jejak pelaku pada lingkup sektor jasa keuangan yang dikelola oleh OJK untuk mendukung peningkatan integritas di sektor jasa keuangan. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang berada di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan digital mencapai Rp1,7 triliun sepanjang kuartal pertama 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan hingga 31 Maret 2025, IASC telah menerima 79.969 laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Indonesia Anti Scam Centre Terima 42.257 Laporan hingga 9 Februari 2025

“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 82.336 rekening, dan yang sudah langsung kami blokir sebanyak 35.394 rekening,” ujar Friderica dalam keterangan resmi RDK OJK 2025, Jumat (11/4).

Ia menambahkan, total dana yang berhasil dibekukan dari rekening-rekening tersebut mencapai Rp134,7 miliar. Langkah pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari perlindungan terhadap korban serta upaya memutus rantai aliran dana ke pelaku penipuan.

Baca Juga: Lindungi Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre

Dalam konteks perlindungan konsumen, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif selama periode Januari hingga Maret 2025. Tercatat, OJK telah memberikan 35 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan mengenakan 21 sanksi denda kepada 20 PUJK.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu memastikan legalitas entitas keuangan sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga: OJK Beberkan Sejumlah Tantangan yang Dihadapi Indonesia Anti Scam Center

Selanjutnya: Bank BJB Syariah Catat Pertumbuhan Pembiayaan Emas Sebesar 28,67% di 2024

Menarik Dibaca: 7 Ide Desain Dapur Terbaru 2025 yang Wajib Dicoba untuk Rumah Modern Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×