kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Tersandung Kasus Gagal Bayar, iGrow Fokus Lakukan Penagihan Terhadap Borrower


Selasa, 19 September 2023 / 06:21 WIB
Tersandung Kasus Gagal Bayar, iGrow Fokus Lakukan Penagihan Terhadap Borrower
ILUSTRASI. start-up aplikasi pertanian iGrow


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) menyatakan, tengah berfokus terhadap penagihan kepada borrower seusai proses mediasi gagal dengan para lender yang menggugat terkait masalah gagal bayar.

Direktur Utama iGrow Rizcky Alfath menegaskan, iGrow merupakan platform penghubung antara pihak lender dan borrower. Adapun kewajiban iGrow yakni melakukan penagihan terhadap borrower.

"Proses tersebut yang terus kami lakukan hingga saat ini. Upaya yang iGrow lakukan tersebut, untuk membantu lender agar bisa mendapatkan kembali dananya dari para peminjam," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (18/9).

Rizcky menyampaikan, upaya penagihan borrower akan dilakukan melalui berbagai cara, seperti mediasi hingga upaya hukum lainnya.

Baca Juga: Lender yang Menggugat Berpotensi Bertambah di Gugatan Baru Terhadap iGrow

Sementara itu, Rizcky menyampaikan, pihaknya tengah berfokus melakukan koordinasi dan komunikasi terkait langkah perbaikan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mengerek kinerja.

"Adapun iGrow sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak regulator terkait. Kami akan mengikuti arahan-arahan yang diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Rizcky menyebut LinkAja sebagai pemegang saham juga mendukung langkah perbaikan, termasuk dengan mengirimkan jajaran direksi, memberikan arahan, pengetatan governance, dan lain hal.

Terkait opsi restrukturisasi, Rizcky mengatakan iGrow akan melihat kemampuan para borrower terlebih dahulu.

Baca Juga: Lender Putuskan Mencabut Gugatan Terhadap Igrow

Dengan demikian, apabila kemampuan borrower adalah menawarkan opsi restrukturisasi, kemungkinan hal itu menjadi jalan yang akan ditempuh, termasuk jika diperlukan langkah hukum.

Dia menyatakan iGrow akan tetap menjaga komunikasi dengan para lender terkait dengan langkah penyelesaian dengan borrower dan tetap mengusahakan jalan terbaik bagi lender.

Sementara itu, meski sudah mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para lender berencana mengambil langkah hukum lainnya.

Pengacara dari 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham menyebut, para lender akan melaporkan PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara beserta seluruh jajaran pengurus penyelenggara tersebut kepada Mabes Polri atas dugaan peristiwa tindak pidananya.

Hal itu juga dipicu masalah gagalnya mediasi, yang mana dianggap tak ada solusi atau penawaran konkret dari pihak iGrow terhadap para lender untuk menyelesaikan masalah.

Selain itu, Rifqi menyampaikan pihaknya juga akan mengadukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pelanggaran yang dilakukan. Dia mengatakan upaya tersebut ditempuh agar para lender memperoleh hak dan kepastian hukum.

Baca Juga: Gugatan Dicabut, Lender iGrow Bakal Tempuh Upaya Hukum Lain dengan Menyeret OJK

"Kami akan mengirim surat resmi kepada komisi informasi pusat dan DPR RI Komisi XI terkait fungsi pengawasan OJK dan potensi sengketa keterbukaan informasi publik atas surat yang belum ditanggapi," ucapnya.

Selain itu, Rifqi mengatakan pihaknya juga akan bersurat resmi kepada Ombudsman RI terkait dugaan maladministratif yang dilakukan OJK.

Dia menilai para lender sebagai masyarakat kurang puas atas kinerja OJK yang belum dapat memenuhi harapan dan melindungi konsumen secara konsisten.

"Oleh karena itu, lembaga tersebut dinilai perlu dievaluasi lagi dalam hal fungsi pengawasan atas peristiwa yang dialami oleh para lender iGrow," katanya.

Di sisi lain, Rifqi menyebut gugatan baru yang telah disempurnakan kini tengah disiapkan yang nantinya akan menambah para penggugat, tergugat, dan turut tergugat.

Baca Juga: iGrow Ganti Nama Menjadi PT Linkaja Modalin Nusantara

Sejauh ini, dia menyebut sudah ada 80 lender yang tercatat akan menggugat, termasuk 40 lender yang melakukan gugatan pertama kali. Dia juga meyakini berjalannya waktu penggugat akan makin bertambah.

"Sekarang kira-kira sekitar 80 lender. Masih akan banyak lagi, tetapi mungkin para korban belum dapat informasi," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (17/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×