Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik fintech peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow, LinkAja, menyebut tak memiliki kewajiban untuk membayar gugatan dari para retail lender.
Terkait hal tersebut, Pengacara dari 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham mengatakan LinkAja yang menilai pernyataan tersebut hanya sebagai alibi dan bentuk defensif saja agar pihak LinkAja maupun iGrow tidak dimintai pertanggungjawaban.
"Sebab, sesungguhnya mereka (LinkAja dan iGrow) tidak memiliki kapasitas menyatakan dirinya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hal tersebut adalah kewenangan penuh majelis hakim yang memeriksa perkara ini," ucap Rifqi kepada KONTAN.CO.ID, Selasa (11/7).
Baca Juga: Kasus Gagal Bayar, LinkAja Sebut Tak Berkewajiban Bayar Gugatan Lender iGrow
Rifqi menyampaikan jika merujuk dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tak hanya penyelenggara sebagai perseroan terbatas bahkan pemegang saham dan direksi pun dapat dimintai pertanggungjawaban hingga pada harta kekayaan pribadinya.
Dia menyebut hal itu dikenal dengan prinsip piercing the corporate veil, yang pada intinya tanggungjawab PT beralih menjadi tanggung jawab Pemegang Saham, Dewan Komisaris, atau Direksi secara pribadi. Artinya, pertanggungjawaban sampai dengan kekayaan pribadi atas kerugian yang dialami oleh tiap-tiap pihak yang berkepentingan.
"Oleh karena itu, isu transparansi dan kepatuhan yang sedang dalam pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi poin yang sangat penting. Kami akan sangat menunggu hasil pemeriksaan OJK terhadap iGrow," kata dia.
Rifqi juga mengatakan pihaknya akan meninjau mulai dari aspek legalitas perusahaan, seperti akta pendirian, anggaran dasar (AD/ART), hingga keabsahan hasil RUPS telah sesuai prosedur atau tidak terkait akuisisi dan urgensi LinkAja melakukan akuisisi terhadap Igrow.
Baca Juga: iGrow Tersangkut Masalah Gagal Bayar, Ini Kata LinkAja Sebagai Pemilik