Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan membatasi jumlah multifinance yang ingin menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR). Hal ini ditandai dengan tidak dibentuknya konsorsium.
Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK memastikan, multifinance dapat dengan bebas jika ingin menyalurkan KUR. Tidak perlu dengan pembentukan konsorsium. Syarat yang lebih ditekankan, multifinance dapat lolos dari kriteria yang sedang disusun oleh OJK.
"Dibebaskan saja. Sama sekali tidak dibatasi apakah dari group konglomerasi atau independen. Kami hanya berpatokan pada kriteria profil multifinance," ujar Edy pada akhir pekan lalu (8/1).
Sementara ini, kriteria multifinance yang dapat menyalurkan KUR akan dilihat dari: pertama, kualitas kredit dengan tingkat non performing finance (NPF) di bawah ketentuan 5%. Kedua, jaringan kantor cabang yang tersebar di luar pulau Jawa. Ketiga, pengalaman multifinance dalam menyalurkan segmen produktif.
Keempat, apakah multifinance telah melakukan penjaminan atar kredit yang disalurkan. Kelimat, nilai asset yang dimiliki multifinance.
Namun hingga saat ini, OJK belum memutuskan daerah mana yang akan disasar untuk penyaluran KUR melalui pilot project-nya. Edy menyebut, kemungkinan di luar Pulau Jawa untuk pilot project bisa terlaksana.
Nilai penyaluran KUR yang bisa ditangkap multifinance dan dana ventura tahun ini sebesar Rp 1 triliun. Persentasenya masih diakui Edy amat kecil dari total target penyaluran KUR pemerintah sebesar Rp 100 triliun sampai Rp 120 triliun pada tahun 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News