kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kurangi dampak corona, Erick Thohir minta Himbara turunkan suku bunga kredit UKM


Jumat, 20 Maret 2020 / 14:18 WIB
Kurangi dampak corona, Erick Thohir minta Himbara turunkan suku bunga kredit UKM
ILUSTRASI. Kementerian BUMN minta Himbara segera menurunkan suku bunga kredit Usaha Kecil dan Menengah (UKM).


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) segera menurunkan suku bunga kredit Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan hal ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat saat mewabahnya virus corona 2019.

Selain itu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo langkah yang diambil di tengah pandemi itu, harus ramah dengan dunia usaha. Adapun anggota Himbara yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) harus mengikuti komando Kementerian BUMN tersebut.

“Karena itu, kami ingin pastikan Bank BUMN segara turunkan suku bunga kredit UKM, sebab banyak yang UKM terdampak. Bahkan kami juga ajukan ke OJK untuk relaksasi untuk sektor terdampak seperti hotel, pariwisata, penerbangan, restoran, dan lain yang punya pinjaman ke bank bank BUMN. Tapi kita tunggu persetujuannya,” ujar Erick dalam konferensi online, Jumat (20/3).

Baca Juga: Ada 25 BUMN yang bantu pengadaan alat kesehatan pasien corona di Wisma Atlet

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan telah diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 per hari ini.

“Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (19/3).

Baca Juga: Menteri BUMN instruksikan Hotel Indonesia Natour untuk kelola 2.000 kamar Wisma Atlet

POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Melalui kebijakan stimulus ini, perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya.

POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas system keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Apa itu rapid test virus corona? Ini informasi lengkapnya

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus corona, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×