kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Laba BRI akan terbagi ke sejumlah pos ini


Kamis, 28 Februari 2013 / 14:12 WIB
Laba BRI akan terbagi ke sejumlah pos ini
OPINI - Siswanto Rusdi: Pandora Panama Papers, Direktur The National Maritime Institute (Namarin)


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) akan memberi dividen pay-out ratio 30% atau Rp 5,5 triliun bagi para pemegang saham. Ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hari ini, Kamis, (28/2).

"Sepakat 30% dengan Kementerian BUMN. Ini kebijakan pemerintah, memberikan kontribusi laba bagi negara," ucap Direktur Keuangan BRI Ahmad Baiquni.

BRI tercatat berhasil memperoleh kenaikan laba 22,79% dari Rp 15 triliun di 2011 menjadi Rp 18,5 triliun di 2012. Dari jumlah laba fantastis tersebut, RUPST menyetujui 30% dibagikan ke pemegang saham, 14% untuk cadangan modal investasi, dan 56% sebagai laba ditahan.

Porsi 14% atau Rp 2,5 triliun akan digunakan untuk cadangan modal untuk investasi. "Ini untuk investasi Information Technology (IT)," sebut Baiquni.

Ia menyebut, BRI akan menambah ribuan mesin ATM baru. Ini diharapkan dapat menghasilkan jumlah transaksi yang signifikan, sekitar 10 juta hingga 11 juta transaksi per hari.

Kemudian, sisa laba bersih BRI yaitu 56% menjadi Rp 10,3 triliun akan menjadi laba ditahan. "Tambahan ini membuat kami tidak memiliki kendala menjaga pertumbuhan kredit 20%. Capital Adequate Ratio (CAR) aman," ujar Baiquni.

Selain itu, RUPST ini juga menyetujui Laporan Tahunan 2012 dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisarus serta Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2012, Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Tahun 2012, serta menyetujui pemberlakuan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×