kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Lagi, Bakrie Life gagal kembalikan dana nasabah


Jumat, 30 September 2011 / 15:52 WIB
Lagi, Bakrie Life gagal kembalikan dana nasabah
ILUSTRASI. Ada banyak khasiat buah naga yang bisa Anda dapatkan.


Reporter: Adisti Dini Indreswari |

JAKARTA. Asuransi Jiwa Bakrie alias Bakrie Life lagi-lagi tak menepati janjinya mengembalikan dana nasabah. Akhir pekan ini, Jumat (30/9), Bakrie Life kembali dipanggil oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

"Kami memang belum bisa bayar kewajiban yang jatuh tempo karena kondisi kami dan pemegang saham, serta kondisi umumnya yang kurang kondusif sehingga belum memungkinkan," kata Direktur Utama Bakrie Life Timoer Santoeso dalam layanan pesan singkat yang diterima KONTAN.

Namun Timoer mengaku terus mengusahakan pembayaran secepatnya, walaupun sebagian. Dia mengutarakan, kewajiban yang jatuh tempo besarnya Rp 80 miliar.

Sayang, Timoer tidak bersedia merinci sumber pendanaan. Dia beralasan tidak dalam posisi menjelaskan. Yang jelas, Bakrie Life pasti akan dibantu grup, dalam hal ini Bakrie Capital Indonesia yang memegang 94% sahamnya.

Kepala Biro Asuransi Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengungkapkan hal senada. "Mereka (Bakrie Life) menyampaikan belum bisa berjanji. Mereka juga belum bisa menyebutkan tanggal tertentu," kata Isa ketika ditemui di kantornya.

Sanksi terakhir yang bisa dijatuhkan pada Bakrie Life adalah pencabutan izin usaha. Namun menurut Isa, nasabah umumnya justru meminta Bapepam-LK untuk tidak buru-buru. "Kalau (izin) dicabut, tidak ada lagi yang menemani mereka. Tugas kami dianggap sudah selesai," tegas Isa.

Karena itu, Isa bilang akan menunggu sampai batas waktu yang ditetapkan, yaitu awal tahun depan. "Setidaknya sampai triwulan pertama. Kami lihat nanti, dari situ baru kami putuskan," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×