kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Lagi, OJK pangkas batas atas bunga deposito


Rabu, 02 Maret 2016 / 18:53 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk merevisi kebijakan batas atas (capping) bunga deposito. Ini untuk mewujudkan suku bunga kredit satu digit (single digit). Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan, revisi batas atas bunga deposito ini akan berlaku untuk bank BUKU 4 dan BUKU 3.

“Batas atas bunga deposito 75 bps-100 bps di atas BI rate,” kata Nelson, kepada KONTAN, Rabu (2/3). Artinya, bank kelompok BUKU 4 hanya boleh memberikan bunga maksimal 75 bps di atas BI rate dan bank kelompok BUKU 3 memberikan bunga maksimal 100 bps di atas BI rate. Saat ini, Bank Indonesia (BI) menetapkan BI rate sebesar 7%.

“Revisi batas atas bunga deposito berlaku mulai bulan ini Maret 2016,” tambahnya. Sebelumnya, pada akhir tahun 2014, regulator perbankan ini menetapkan batas atas bunga deposito untuk bank BUKU 4 maksimal 200 bps di atas BI rate, sedangkan untuk bank BUKU 3 maksimal 225 bps di atas BI rate. Nah, capping bunga deposito ini efektif menurunkan bunga simpanan kemudian bunga kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×