kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Lahan investasi baru bagi asuransi


Rabu, 11 Januari 2017 / 10:30 WIB
Lahan investasi baru bagi asuransi


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah instrumen investasi perusahaan asuransi dan reasuransi. Ada dua instrumen baru yang dijadikan lahan investasi baru bagi asuransi dan reasuransi.

Salah satunya investasi di repo. OJK menetapkan perusahaan asuransi boleh menempatkan dana di repo maksimal 10% dari total investasi. Ketentuan ini tertuang dalam POJK Nomor 71/2016  tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang terbit akhir tahun lalu. Beleid tersebut mengizinkan penempatan dana investasi dalam 19 instrumen. Di beleid sebelumnya, hanya ada 17 instrumen investasi bagi perusahaan asuransi.

Instrumen investasi baru yang lain adalah pinjaman polis. Perusahaan bisa menempatkan dana atau memberi pinjaman maksimal 80% dari nilai tunai polis nasabah. Lewat pinjaman polis ini, nasabah yang memiliki nilai tunai dalam polisnya bisa mengajukan pinjaman dana kepada perusahaan asuransi. Sementara perusahaan asuransi akan mendapatkan bunga dari nilai pinjaman yang diberikan.

Aturan lain yang diubah lewat beleid baru itu soal peluang perusahaan asuransi menempatkan investasi berupa pembiayaan melalui mekanisme kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk pemberian kredit atau executing. Sebelumnya yang boleh dilakukan pembelian piutang (refinancing).

Sedangkan instrumen investasi eksisting yang aturannya dibuat lebih detail adalah deposito. OJK membagi aturan main dalam investasi ini. Pertama, deposito dengan tenor maksimal sebulan. Penempatan di tiap bank maksimal 20% dari jumlah investasi.

Kedua, investasi sertifikat deposito di setiap bank paling tinggi 50% dari total dana deposito berjangka tiap bank. Ketiga, deposito berjangka di tiap BPR dan BPRS maksimal 1% dari jumlah investasi. Namun bila deposito di BPR dan BPRS ini digabung batas maksimal 5%.

Perubahan lain, batas penempatan dana di obligasi korporasi naik dari 15% menjadi 20% dari total investasi.  Batasan investasi berupa MTN dan surat berharga yang diterbitkan lembaga multinasional juga naik dari 15% jadi 20%.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly Pardede bilang perluasan sejumlah keranjang investasi ini dilakukan agar perusahaan asuransi dan reasuransi punya pilihan lebih banyak memanfaatkan dana investasi.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Yasril Y Rasyid mengakui beleid ini membantu pelaku mencari yield lebih menarik. Pilihan berinvestasi selama ini lebih terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×