kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Lalai membuat laporan, bank kena sanksi


Selasa, 04 Oktober 2011 / 09:15 WIB
Lalai membuat laporan, bank kena sanksi
ILUSTRASI. Penjualan alat berat United Tractors


Reporter: Roy Franedya | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi merilis kebijakan mengenai devisa melalui tiga Peraturan Bank Indonesia (PBI) kemarin (3/10). Seperti yang diberitakan sebelumnya (Harian KONTAN, 15 September 2011), beleid ini memberikan masa transisi hingga akhir tahun depan.

Dari sisi industri perbankan, beleid ini menambah tugas dan kewajiban bank. BI menjabarkan tugas berikut sanksi bagi bank yang lalai, secara terperinci dalam PBI Lalu Lintas Devisa Bank (lihat tabel). Beleid ini juga menjelaskan cara bank mengoreksi laporan yang keliru.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI, Difi Ahmad Johansyah mengatakan, selama ini bank sudah melaporkan secara rutin penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) ke bank sentral. Dalam ketentuan baru ini, bank wajib menyampaikan laporan transaksi yang mempengaruhi aktiva finansial luar negeri (AFLN) atau kewajiban finansial luar negeri (KFLN) bank. "Terkait DHE, ada beberapa tambahan dokumen ekspor yang perlu diperiksa bank," ujar dia, Senin (3/10).

Dalam aturan ini, bank dituntut memverifikasi semua dokumen secara teliti dan meneruskannya ke BI. "Jika tanggal penyetoran DHE sudah sampai jatuh tempo, sistem tersebut akan mengirimkan pesan ke bank agar mengingatkan eksportir untuk memasukkan DHE ke perbankan," tambah Difi.

Bank wajib melaporkan lalu lintas devisa setiap bulan ke BI secara online. Bila laporan tersebut tidak benar, BI memberikan waktu mengoreksi paling lambat tanggal 20 setiap bulan pelaporan.

Jika dalam pelaporan terdapat kesalahan penulisan, BI akan memberikan saksi denda Rp 25.000 untuk setiap rincian baris. Jika terlambat menyampai laporan hingga akhir bulan, bank akan terkena denda Rp 1 juta setiap satu hari keterlambatan.

Bagi bank yang tidak menyampaikan pelaporan, dendanya mencapai Rp 50 juta. Denda tersebut akan disetorkan ke rekening kas negara.

Margareth Tjahjono, Head of Trade Finance and Product Management, Bank Danamon mengatakan, pihaknya sudah siap melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen tersebut. "Pengecekan dokumen PEB hanya menambah sedikit kerjaan bagi karyawan," ujarnya.

Wakil Direktur Utama Bank Panin, Roosniati Salihin, juga sependapat dengan Margareth. Menurutnya, kewajiban bank mengecek dokumen PEB dan PIB milik eksportir maupun importir merupakan prosedur biasa perbankan untuk kelengkapan dokumen dalam trade finance. "Tidak ada tambahan biaya bagi bank dan tidak ada pembebanan fee bagi nasabah untuk tambahan aktivitas ini," ujar Roosniati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×