kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Bossman Mardigu dan Helmy Yahya Batal Jadi Komisaris Bank BJB, Apa Penyebabnya?


Senin, 10 November 2025 / 17:32 WIB
Bossman Mardigu dan Helmy Yahya Batal Jadi Komisaris Bank BJB, Apa Penyebabnya?
ILUSTRASI. Sejumlah komisaris dan direksi Bank BJB yang diangkat lewat rapat umum pemegang saham (RUPST) bulan April 2025 lalu batal menjabat posisi tersebut.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah komisaris dan direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB yang diangkat lewat rapat umum pemegang saham (RUPST) bulan April 2025 lalu batal menjabat posisi tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam pemanggilan RUPSLB BJB dalam pengumuman resmi, Jumat (7/11/2025). RUPSLB BJB tersebut mata acaranya adalah pembatalan pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen dan Direktur Kepatuhan Perseroan. RUPSLB BJB tersebut akan diselenggarakan pada 1 Desember 2025.

“Mata acara merupakan tindaklanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SR-294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025 dan S-338/KO.12/2025,” tulis manajemen BJB dalam pengumumannya.

Baca Juga: Bank BJB Catat Laba Bersih Rp 1,14 Triliun hingga Kuartal III 2025

Seperti diketahui, orang-orang yang mengisi posisi tersebut adalah Wowiek Prasantyo sebagai komisaris utama independen, Helmy Yahya sebagai komisaris independen, dan Joko Hartono Kalisman sebagai direktur kepatuhan yang diangkat dalam RUPS yang digelar 16 April 2025 lalu. 

Usai pengangkatan tersebut, seharusnya  ketiganya perlu menjalani fit and proper test alias penilaian kemampuan dan kepatutan yang digelar OJK. Jika lulus, maka mereka akan efektif mengemban jabatan yang diberikan.

Nah, jika menilik situs resminya, nama tiga orang tersebut memang masih diberi tanda bintang. Artinya, nama-nama tersebut memang belum mendapat surat lolos dari tes penilaian kemampuan dan kepatutan OJK.

Baca Juga: Pembiayaan Bank BJB Syariah Tumbuh 9,8% hingga September 2025

Selanjutnya: Kapolri Sebut Polri Terbuka Terhadap Evaluasi dan Rekomendasi Komisi Reformasi

Menarik Dibaca: 3 Varian Moisturizer OMG Sesuai Kebutuhan Kulit, Murah Tapi Bagus!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×