kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.675   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.412   17,26   0,21%
  • KOMPAS100 1.166   -2,73   -0,23%
  • LQ45 849   -4,01   -0,47%
  • ISSI 290   -0,56   -0,19%
  • IDX30 446   1,76   0,40%
  • IDXHIDIV20 514   0,78   0,15%
  • IDX80 131   -0,40   -0,31%
  • IDXV30 138   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 141   0,24   0,17%

OJK Perkuat Penegakan Perlindungan Konsumen di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun


Senin, 10 November 2025 / 12:05 WIB
OJK Perkuat Penegakan Perlindungan Konsumen di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pihaknya memperkuat langkah penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) sepanjang kuartal III-2025. Foto: KONTAN/Ferry Saputra


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) sepanjang kuartal III-2025. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, otoritas saat ini fokus memastikan perusahaan asuransi dan reasuransi memenuhi kewajiban ekuitas minimum sesuai ketentuan POJK Nomor 23 Tahun 2023.

“Berdasarkan laporan bulanan per September 2025, terdapat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan (77,78%) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas tahap pertama yang dipersyaratkan untuk tahun 2026,” ujar Ogi dalam paparan RDKB OJK, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: OJK Jatuhkan 33 Sanksi kepada PUJK karena Pelanggaran Iklan per Oktober 2025

Selain itu, OJK juga tengah melakukan pengawasan khusus terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang menghadapi permasalahan keuangan. Langkah tersebut bertujuan untuk mendorong perbaikan kondisi keuangan dan melindungi kepentingan pemegang polis. 

Adapun di sektor dana pensiun, Ogi menyebut terdapat tujuh Dana Pensiun yang juga masuk dalam pengawasan khusus. Tak hanya itu, OJK turut melakukan penertiban terhadap kegiatan keperantaraan di bidang asuransi yang tidak sesuai dengan ketentuan jenis usaha. 

Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.841 Entitas Keuangan Ilegal hingga Oktober 2025

“OJK telah melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan pialang asuransi tanpa izin di Jawa Timur, serta mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin tersebut,” ujar Ogi.

Lebih lanjut, Ogi menuturkan OJK juga sedang menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan premi oleh salah satu pialang asuransi berizin di Jakarta. 

Selanjutnya: Review Krom Bank Buktikan Rating Tinggi berkat Bunga Kompetitif untuk Investasi

Menarik Dibaca: iQOO Z10R HP Murah Harga Rp 3 Jutaan, Hadirkan Sensor Sony IMX882 di Kamera Utama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×