Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (SEOJK Lini Usaha dan KPPE).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan rancangan SEOJK itu disusun sebagai ketentuan pelaksaaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Dia mengatakan akan terdapat sejumlah ketentuan yang tertuang dalam SEOJK tersebut.
"Rancangan SEOJK itu, antara lain mengatur mengenai klasifikasi lini usaha perusahaan asuransi dan asuransi syariah, serta pengelompokan dan batasan penyelenggara kegiatan usaha berdasarkan ekuitas," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: OJK Finalisasi Penyusunan Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE
Jika menelaah berdasarkan dalam rancangan sementara SEOJK Lini Usaha dan KPPE, tercantum perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam golongan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 pada 2028, dilarang untuk memasarkan beberapa produk.
Salah satunya adalah Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Asal tahu saja, dalam rancangan itu, perusahaan asuransi yang masuk KPPE 1 perlu memiliki ekuitas sebesar Rp 500 miliar sampai kurang dari Rp 1 triliun. Sementara itu, asuransi jiwa yang masuk dalam KPPE 2 pada 2028 dapat menyelenggarakan pemasaran seluruh produk asuransi.
Mengenai adanya pembatasan kegiatan usaha berdasarkan ekuitas, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat ketentuan seperti dalam rancangan SEOJK itu dimaksudkan untuk melindungi konsumen. Misalnya saja unitlink, dia bilang ketentuan itu akan meminimalkan praktik salah investasi yang dilakukan perusahaan asuransi.
"Praktik yang terjadi selama ini, perusahaan asuransi menggunakan dana yang diperoleh dari unitlink untuk mendanai grup sendiri dan adanya kesalahan dalam investasi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Aset Liability Management (ALM)," ujarnya kepada Kontan.
Baca Juga: Ada Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasar KPPE, Ini Respons AASI
Irvan menilai bahwa dana unitlink menurut SEOJK 05/2022 harus dikelola terpisah dari ekuitas perusahaan dan tidak boleh diakui sebagai ekuitas perusahaan asuransi. Dengan demikian, dia bilang ketentuan ekuitas yang tinggi dalam memasarkan unitlink juga dimaksudkan sebagai jaminan atau buffer apabila terjadi salah investasi oleh perusahaan asuransi.
"Ekuitas yang tinggi dimaksudkan sebagai jaminan atau buffer apabila terjadi salah investasi oleh perusahaan asuransi," tuturnya.
Apabila ketentuan pembatasan pemasaran unitlink itu berlaku, Irvan mengatakan tentu saja akan banyak perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas mini berpotensi mengalihkan atau transfer portofolio unitlink-nya ke perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas yang lebih besar atau yang sudah pasti masuk dalam KPPE 2.
Baca Juga: Ini Kata Pengamat Soal Adanya Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE
"Alhasil, tentunya OJK harus menyiapkan exit strategi untuk perusahaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum, salah satunya mungkin mengalihkan portofolio (unitlink) ke perusahaan yang lebih besar," ucapnya.
Menurut Irvan, OJK harus transparan menyiapkan exit strategi bagi perusahaan yang tak bisa memenuhi KPPE 2 tersebut dan melakukan sosialisasi dari sekarang agar tidak terjadi gejolak yang menyulitkan keuangan perusahaan kecil. Lebih lanjut, dia juga mengatakan adanya ketentuan itu nantinya bisa berdampak bagi industri asuransi dan pasar unitlink sendiri.
"Dampaknya, jumlah perusahaan asuransi yang bisa memasarkan unitlink akan makin terbatas, lalu segmen pasar produk unitlink akan makin mengerucut ke kelompok menengah atas yang lebih paham tentang investasi," kata Irvan.
Baca Juga: OJK Susun Rancangan SEOJK Soal Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE
Selanjutnya: Hakim AS Blokir Sementara Upaya Pemerintahan Trump Cabut Bantuan Pangan SNAP
Menarik Dibaca: Glico Kolaborasi dengan Hololive Indonesia, Padukan Dunia Nyata dan Virtual
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













