kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.761   68,00   0,38%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

Langgar sejumlah aturan, OJK bekukan usaha PT National Finance


Rabu, 28 Agustus 2019 / 13:31 WIB
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Maizal Walfajri, Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT National Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut tertuangkan dalam Surat Nomor S-392/NB.2/2019 dan S-393/NB.2/2019 tanggal 30 Juli 2019.

“Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT National Finance tidak memenuhi aturan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Juga Tidak memenuhi aturan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Moch Ihsanuddin dalam keterangan tertulisnya Rabu (28/8).

Ia melanjutkan, dengan pembekuaan yang dilakukan oleh regulator ini, maka PT National Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Sanksi pembekuan kegiatan usaha ini berlangsung hingga enam bulan sejak pemberian sanksi. 

Baca Juga: OJK catat pertumbuhan pembiayaan multifinance hanya mencapai 3,84% hingga Juli

Bila perusahaan tetap menjalakan usahanya, OJK dapat memberikan sanksi pencabutan izin usaha.

OJK telah melihat PT National Finance tidak memenuhi Pasal 2, Pasal 8 (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 20 ayat (1) huruf b, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) huruf b, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61, Pasal 63 ayat (1), ayat (2), ayat (3) POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Serta tidak memenuhi Pasal 79 ayat (1), Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×