kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.993   76,00   0,45%
  • IDX 9.134   58,47   0,64%
  • KOMPAS100 1.263   7,36   0,59%
  • LQ45 893   3,69   0,41%
  • ISSI 334   4,00   1,21%
  • IDX30 455   2,66   0,59%
  • IDXHIDIV20 538   4,37   0,82%
  • IDX80 141   0,76   0,54%
  • IDXV30 149   1,74   1,18%
  • IDXQ30 146   0,65   0,45%

Laporan bulanan multifinance akan semakin rinci


Selasa, 20 Oktober 2015 / 20:35 WIB
Laporan bulanan multifinance akan semakin rinci


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Akhir tahun, laporan bulanan multifinance ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal lebih lengkap. OJK menambah rincian kewajiban multifinance untuk melaporkan laporan keuangannya setiap bulan. OJK ingin agar perubahan yang terjadi di multifinance langsung segera dilaporkan secara detail.

Dalam draft Surat Edaran OJK tentang Laporan Bulanan Multifinance, kewajiban melaporkan posisi laporan keuangan akan ditambahkan dari sisi non keuangan. Tercatat ada sembilan point laporan non keuangan yang wajib dilaporkan.

Rinciannya, pertama profil perusahaan. Kedua, daftar rincian izin usaha. Ketiga, daftar rincian pemegang usaha. Keempat, daftar rincian kepengurusan. Kelima, daftar rincian kantor cabang.

Keenam, daftar rincian kantor selain kantor cabang. Ketujuh, daftar rincian tenaga kerja berdasarkan tingkat pendidikan. Kedelapan, daftar rincian tenaga kerja berdasarkan fungsi. Terakhir, daftar rincian tenaga kerja asing.

Sembilan point laporan non keuangan yang wajib dilaporkan tersebut merupakan hal baru dalam laporan keuangan multifinance. Sementara 14 laporan keuangan yang setiap bulan diwajibkan oleh multifinance sudah berjalan selama ini.

Kewajiban laporan keuangan ini juga berlaku bagi multifinance yang memiliki unit usaha syariah. Untuk mempermudah penyampaian laporan bulanan dapat dilakukan secara online melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan bahwa tidak akan ada kendala multifinance membuat laporan bulanan dengan ketentuan tersebut. "Ini hanya format saja yang ditambah," ujarnya, Selasa (20/10).

Sementara bagi multifinance yang tidak melaporkan laporan keuangannya, OJK akan memberikan sanksi. Jika satu bulan lalai maka sanksi administrasi bagi multifinance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×