kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Laporan bulanan multifinance akan semakin rinci


Selasa, 20 Oktober 2015 / 20:35 WIB
Laporan bulanan multifinance akan semakin rinci


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Akhir tahun, laporan bulanan multifinance ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal lebih lengkap. OJK menambah rincian kewajiban multifinance untuk melaporkan laporan keuangannya setiap bulan. OJK ingin agar perubahan yang terjadi di multifinance langsung segera dilaporkan secara detail.

Dalam draft Surat Edaran OJK tentang Laporan Bulanan Multifinance, kewajiban melaporkan posisi laporan keuangan akan ditambahkan dari sisi non keuangan. Tercatat ada sembilan point laporan non keuangan yang wajib dilaporkan.

Rinciannya, pertama profil perusahaan. Kedua, daftar rincian izin usaha. Ketiga, daftar rincian pemegang usaha. Keempat, daftar rincian kepengurusan. Kelima, daftar rincian kantor cabang.

Keenam, daftar rincian kantor selain kantor cabang. Ketujuh, daftar rincian tenaga kerja berdasarkan tingkat pendidikan. Kedelapan, daftar rincian tenaga kerja berdasarkan fungsi. Terakhir, daftar rincian tenaga kerja asing.

Sembilan point laporan non keuangan yang wajib dilaporkan tersebut merupakan hal baru dalam laporan keuangan multifinance. Sementara 14 laporan keuangan yang setiap bulan diwajibkan oleh multifinance sudah berjalan selama ini.

Kewajiban laporan keuangan ini juga berlaku bagi multifinance yang memiliki unit usaha syariah. Untuk mempermudah penyampaian laporan bulanan dapat dilakukan secara online melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan bahwa tidak akan ada kendala multifinance membuat laporan bulanan dengan ketentuan tersebut. "Ini hanya format saja yang ditambah," ujarnya, Selasa (20/10).

Sementara bagi multifinance yang tidak melaporkan laporan keuangannya, OJK akan memberikan sanksi. Jika satu bulan lalai maka sanksi administrasi bagi multifinance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×