Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Adanya keharusan bagi perusahaan asuransi untuk menerapkan Penerapan Standar Akuntansi dan Keuangan (PSAK) 62 atau International Financial Reporting Standard (IFRS) ternyata berdampak terhadap pelaporan kinerja keuangan. Sampai awal Maret, masih ada perusahaan asuransi belum merilis kinerja.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendirsman Rahim mengatakan bahwa bagaimana pun juga, perusahaan asuransi harus tetap mengikuti IFRS. “Berusaha sejauh yang bisa dilakukan,” ucapnya ketika dihubungi KONTAN, Jumat, (8/3).
Ia menyebut, sebagian besar perusahaan yang mendapat kendala dalam penerapan IFRS ini adalah perusahaan asuransi lokal. Sedangkan, perusahaan asing tampak tidak memiliki masalah untuk menjalaninya.
Padahal, porsi perusahaan asuransi lokal memang lebih banyak dibanding perusahaan asing. Direktur Eksekutif AAJI Benny Waworuntu mengatakan, terdapat 31 perusahaan asuransi lokal dan 16 perusahaan asuransi patungan dengan asing.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan, terdapat 2 kendala dalam menjalani IFRS ini. Pertama, persoalan kemampuan perusahaan asuransi untuk menyusun IFRS. Kedua, yaitu dampak dari penyusunan IFRS ini yang dapat mengurangi angka Risk Based Capital (RBC) dan juga laba.
Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor bilang bahwa cukup banyak perusahaan asuransi yang mengalami perlambatan performa karena sistem laporan ini. “Kami concern pada anggota yang mengalami penurunan,” ujarnya pada KONTAN, Jumat, (8/3).
Dari 81 perusahaan anggota AAUI, 60% atau sekitar 48 perusahaan mengalami penurunan RBC dan laba. Beberapa menurun signifikan, namun beberapa menurun tipis.
Maka dari itu, AAUI akan melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membicarakan masalah ini. “Minggu depan kami akan melakukan pertemuan,” sebut Julian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News