kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

LBH Jakarta terima 500 pengaduan terkait fintech bermasalah


Rabu, 07 November 2018 / 23:07 WIB
LBH Jakarta terima 500 pengaduan terkait fintech bermasalah
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

Bunga tinggi

Meski sejumlah nasabah yang dirugikan melakukan pelaporan kepada LBH Jakarta, tapi masih banyak korban lain memilih tidak melapor. Sebut saja Pipih, yang sempat meminjamnya uang kepada fintech bernama TangBull sebesar Rp 1,5 juta untuk biaya berobat ke Rumah Sakit.

Namun, setelah melunasi jumlah utang tersebut beserta bunganya, nilai pinjaman Pipih di aplikasi TangBull tidak berkurang justru makin bertambah sekitar Rp 30 ribu per hari. Karena panik pipih segera meminta penjelasan ke customer service tapi baru bisa diselesaikan 14 hari kemudian.

“Kalau menunggu 14 hari, utangnya bertambah banyak, padahal saya sudah bayar lunas. Saya jadi pusing dan takut, makanya saya hubungi kontak maupun sosial media TangBull,” tuturnya.

Bukannya masalah selesai, ia justru dihubungi seorang wanita dan diminta melunasi utang ke TangBull secara paksa.

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengaku bahwa perusahaan fintech TangBull sebagai perusahaan ilegal dan tidak terdaftar di OJK. Biasanya fintech ilegal mengadopsi proses penagihan yang bermasalah.

“Di masa awal, kami mengakui fintech ilegal mengakses kontak dan mempermalukan nasabah untuk melakukan penagihan. Hal itu tidak sesuai dengan etika ketimuran dan kode etik fintech fintech yang juga melarang penagihan seperti itu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×