kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.761   68,00   0,38%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

Lebih agresif turunkan bunga penjaminan, ini jawaban Ketua LPS


Selasa, 24 November 2020 / 19:17 WIB
ILUSTRASI. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memilih mempercepat penurunan bunga penjaminan dengan langsung menurunkan 50 bps.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat

Lalu, apa alasan LPS memangkas bunga penjaminan di bank umum hingga 50 bps?. Menurut Purbaya, hal ini berkaitan dengan sudah turunnya tingkat bunga deposito di perbankan, sebelum LPS memangkas bunga penjaminan pada bulan November 2020. "Malah bank-bank kecil juga sudah ikut menurunkan suku bunga. Ini terjadi karena persaingan (bunga) antar buku sudah mereda," ujarnya.

Ia berharap, lewat pemangkasan bunga penjaminan ini transmisi penurunan bunga simpanan ke bunga kredit bisa lebih cepat. Apalagi setelah Bank Indonesia (BI) kembali memangkas bunga acuan BI 7-day reverse repo rate (7DRRR) sebanyak 25 bps. "Kita mengharapkan transmisi ini akan diteruskan ke dalam suku bunga kredit oleh perbankan. Sehingga diharapkan ada respon dari korporasi sehingga tren pertumbuhan kredit yang terkontraksi bisa sedikti naik," imbuhnya.

LPS membantah bila disebut keputusan ini dianggap agresif. Sebab, bunga penjaminan LPS sejatinya masih kalah cepat dengan penurunan bunga BI. Purbaya memandang keputusan yang diambil Dewan Komisioner LPS sudah sesuai dengan data-data pasar dan tren perkembangan ekonomi di masa mendatang.

Selanjutnya: Dongkrak permintaan kredit, begini saran OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×