Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat
Lalu, apa alasan LPS memangkas bunga penjaminan di bank umum hingga 50 bps?. Menurut Purbaya, hal ini berkaitan dengan sudah turunnya tingkat bunga deposito di perbankan, sebelum LPS memangkas bunga penjaminan pada bulan November 2020. "Malah bank-bank kecil juga sudah ikut menurunkan suku bunga. Ini terjadi karena persaingan (bunga) antar buku sudah mereda," ujarnya.
Ia berharap, lewat pemangkasan bunga penjaminan ini transmisi penurunan bunga simpanan ke bunga kredit bisa lebih cepat. Apalagi setelah Bank Indonesia (BI) kembali memangkas bunga acuan BI 7-day reverse repo rate (7DRRR) sebanyak 25 bps. "Kita mengharapkan transmisi ini akan diteruskan ke dalam suku bunga kredit oleh perbankan. Sehingga diharapkan ada respon dari korporasi sehingga tren pertumbuhan kredit yang terkontraksi bisa sedikti naik," imbuhnya.
LPS membantah bila disebut keputusan ini dianggap agresif. Sebab, bunga penjaminan LPS sejatinya masih kalah cepat dengan penurunan bunga BI. Purbaya memandang keputusan yang diambil Dewan Komisioner LPS sudah sesuai dengan data-data pasar dan tren perkembangan ekonomi di masa mendatang.
Selanjutnya: Dongkrak permintaan kredit, begini saran OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News