kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Lembaga keuangan sosial dapat keringanan pungutan


Kamis, 03 April 2014 / 18:33 WIB
Lembaga keuangan sosial dapat keringanan pungutan
ILUSTRASI. Foto udara kawasan perkebunan kelapa sawit di Batanghari, Jambi


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) sudah resmi diluncurkan. Dalam peraturan tersebut diatur juga sejumlah keringanan bagi lembaga keuangan sosial yang dibentuk oleh undang-undang dan pemerintah.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I, Ngalim Sawega bilang, lembaga yang dibentuk undang-undang seperti  LPEI dan BPJS serta yang dibentuk oleh pemerintah seperti PT Sarana Multigriya Finasial (SMF) bisa mendapat keringanan pungutan.

"Bisa sampai 0%, tapi nanti dilihat dahulu. Nanti tetap akan dikenakan pungutan. Kecuali sudah melakukan kesepakatan dengan pemerintah untuk tidak ditarik pungutan. Namun kita belum sampai mengatakan 0%. Nantinya setelah dihitung dari 0,03% dari aset baru akan dilihat seberapa persen keringanan pungutannya," ujar Ngalim.

Kebijakan untuk  bisa meringankan pungutan bagi lembaga keuangan bentukan undang-undang dan pemerintah ini didasarkan pada adanya misi pemerintah yang diemban oleh lembaga keuangan tersebut. Selain itu, pembiayaan OJK juga masih mayoritas dari APBN. Sehingga pertimbangannya memang berdasarkan pada kepentingan pemerintah dan OJK sendiri.

"Ini adalah perusahaan yang dibuat oleh pemerintah untuk dibuat besar.  Namun kalau pungutan ini diperkecil dengan peringan pungutan, maka anggaran dari APBN akan diperbesar. Kalau pungutan ini diperbesar, maka anggaran APBN kecil," ujar Ngalim.

Nantinya keringanan terhadap lembaga keuangan bentukan pemerintah dan undang-undang in akan dimasukan ke dalam peraturan OJK lainnya. Peraturan ini nantinya akan menjadi POJK sendiri.  Saat ini, prosesnya masih dalam tahap akhir antara OJK dengan Kementrian Keuangan.

" (POJK) tinggal ketok saja kalau sudah setuju dengan angkanya," ujar Ngalim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×