Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) sudah resmi diluncurkan. Dalam peraturan tersebut diatur juga sejumlah keringanan bagi lembaga keuangan sosial yang dibentuk oleh undang-undang dan pemerintah.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I, Ngalim Sawega bilang, lembaga yang dibentuk undang-undang seperti LPEI dan BPJS serta yang dibentuk oleh pemerintah seperti PT Sarana Multigriya Finasial (SMF) bisa mendapat keringanan pungutan.
"Bisa sampai 0%, tapi nanti dilihat dahulu. Nanti tetap akan dikenakan pungutan. Kecuali sudah melakukan kesepakatan dengan pemerintah untuk tidak ditarik pungutan. Namun kita belum sampai mengatakan 0%. Nantinya setelah dihitung dari 0,03% dari aset baru akan dilihat seberapa persen keringanan pungutannya," ujar Ngalim.
Kebijakan untuk bisa meringankan pungutan bagi lembaga keuangan bentukan undang-undang dan pemerintah ini didasarkan pada adanya misi pemerintah yang diemban oleh lembaga keuangan tersebut. Selain itu, pembiayaan OJK juga masih mayoritas dari APBN. Sehingga pertimbangannya memang berdasarkan pada kepentingan pemerintah dan OJK sendiri.
"Ini adalah perusahaan yang dibuat oleh pemerintah untuk dibuat besar. Namun kalau pungutan ini diperkecil dengan peringan pungutan, maka anggaran dari APBN akan diperbesar. Kalau pungutan ini diperbesar, maka anggaran APBN kecil," ujar Ngalim.
Nantinya keringanan terhadap lembaga keuangan bentukan pemerintah dan undang-undang in akan dimasukan ke dalam peraturan OJK lainnya. Peraturan ini nantinya akan menjadi POJK sendiri. Saat ini, prosesnya masih dalam tahap akhir antara OJK dengan Kementrian Keuangan.
" (POJK) tinggal ketok saja kalau sudah setuju dengan angkanya," ujar Ngalim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News