kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah likuidasi 6 BPR tahun ini


Minggu, 28 Juli 2019 / 09:39 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah likuidasi 6 BPR tahun ini


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  CIREBON. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi sebanyak 67 bank sejak berdiri tahun 2005 hingga 2019. Itu terdiri dari 66 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan satu bank umum. Total klaim yang sudah dibayarkan LPS untuk nasabah bank yang dilikuidasi tersebut mencapai Rp 1,4 triliun.

Direktur Group Penanganan Premi Penjaminan LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, dari 97 bank tersebut, ada enam bank yang dilikuidasi tahun ini. "Tahun 2016 saja, ada enam BPR yang ditutup," ujar Adi saat LPS Media Workshp di Cirebon, Sabtu (27/7).

Baca Juga: Bunga BI sudah turun, LPS masih tunggu bunga deposito bank di pasar

Adapun bank yang dilikuidasi tahun ini diantaranya BPRS Jabal Tsur Pasuruan yang dilikuidasi pada Januari dan BPRS Safir Bengkulu yang ditutup pada bulan yang sama.

Lalu, BPR Panca Dana Malang yang dilikuidasi pada Februari, BPRS Muamalat Yotega di Papua yang dilikuidasi pada Mei, BPR Legian pada Juni dan BPR Efita Dana Sejahtera di Depok yang dilikuidasi pada Juli ini.

Adi menambahkan, aset masing-masing BPR yang dilikuidasi LPS tidak terlalu besar sehingga pengaruhnya terhadap stabilitas keuangan tidak besar.

Baca Juga: Hore, BPR tak perlu bayar premi program restrukturisasi perbankan

Di samping itu, ada satu bank bermasalah yang ditangani LPS yang berhasil diselamatkan yakni Bank Century. Total dana yang digelontorkan untuk menyelamatkan bank itu Rp 8,1 triliun dan saat dijual hanya mendapatkan recovery sebesar Rp 4,4 triliun.

Dalam menangani bank bermasalah untuk bank sistemik, ada tiga opsi yang jadi pilihan LPS sebelum memutuskan untuk melakukan likuidasi atau penyelamatan.

Pertama, opsi purchase & assumption dimana aset baik bank itu dijual ke bank lain dan bank asal tadi akan dilikuidasi bersama dengan aset buruknya.

Baca Juga: Bankir : Premi restrukturisasi bikin beban bank bertambah

Opsi kedua adalah LPS membentuk bank perantara untuk menampung aset baik dari bank bermasalah. Setelah itu bank asal akan dilikuidasi, sedangkan bank perantara akan didivestasikan atau dijual.

Opsi ketiga, LPS melakukan penyertaan modal ke bank bermasalah dimana pemegang saham bisa diikutkan dengan porsi 20%. Lalu bank dikelola selama maksimal lima tahun sebelum kemudian dijual lagi.

Adapun untuk penanganan bank di luar sistemik, ada empat opsi yang bisa dilakukan. Tiga pertama mirip dengan penanganan bank sistemik hanya saja untuk penyertaan modal tidak diberi kesempatan pada pemegang saham untuk ikut.

Baca Juga: Himbara: Holding BUMN keuangan tinggal tunggu restu menteri keuangan

Sedangkan opsi keempat, LPS bisa langsung melakukan likuidasi.

Adi bilang, faktor yang jadi pertimbangan LPS dalam memilih opsi penanganan adalah dari sisi biaya. "Opsi dengan biaya paling murah itu yang akan dipilih LPS. Lalu ada juga kriteia lain misalnya apakah pada saat itu ada investor yang mau ambil alih, " jelasnya.

Sebagaimana diketahui, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar asal bunga yang dikenakan bank tidak melampaui suku bunga penjaminan atau LPS Rate.

Baca Juga: BPR bebas biaya premi restruktrukturisasi perbankan

Hingga saat ini LPS menjamin simpanan 113 bank umum dan 1.743 BPR/BPR Syariah sehingga total bank yang ikut dalam penjaminan LPS mencapai 1.856 bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×