CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Lembaga penjaminan polis asuransi tunggu UU JPSK


Senin, 27 Agustus 2012 / 16:34 WIB
Lembaga penjaminan polis asuransi tunggu UU JPSK
ILUSTRASI. Manchester United jadi yang terdepan boyong Raphael Varane dari Real Madrid


Reporter: Feri Kristianto |

JAKARTA. Harapan industri asuransi agar mereka segera memiliki lembaga penjaminan polis naga-naganya belum akan terwujud dalam waktu dekat. Pasalnya, aturan mengenai hal tersebut masih menunggu hasil revisi draf rancangan undang-undang jaring pengaman sistem keuangan (RUU JPSK). Sementara draf belum masuk pembahasan di DPR alhasil masih cukup lama.

Menurut Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Bidang Lembaga Keuangan Non Bank Dewan Komisioner OJK, teka-teki bentuk lembaga penjaminan polis asuransi akan terjawab di RUU JPSK. Pasalnya draf RUU JPSK nanti akan berisi siapa yang bertugas sebagai lender of last resort (LOR). Lembaga ini bertugas memberi kredit atau pembiayaan kepada asuransi yang mengalami persoalan likuiditas jangka pendek akibat salah pengelolaan dana. "Itu akan dibahas oleh DPR siapa yang paling pas," ungkap Firdaus, Senin (27/8).

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menegaskan, kehadiran lembaga penjaminan polis sangat mendesak dalam industri asuransi. Lembaga itu dapat membantu menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Sebab tugas lembaga penjaminan polis akan mengover polis nasabah apabila perusahaan kolaps. Dengan begitu masyarakat lebih percaya terhadap industri asuransi. "Lembaga ini nantinya dapat membantu industri tumbuh," ujarnya.

AAUI mengaku sudah bertemu Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk membahas soal ini. Namun bentuk penjaminan polis belum ada kesepakatan. Termasuk masalah besaran iuran untuk operasional lembaga itu. Pasalnya antara asuransi jiwa dan umum berbeda. Asuransi jiwa lebih mirip bank karena menyimpan dana dan dalam tempo tertentu dana dikembalikan. Sedangkan asuransi umum tidak ada mengembalikan dana apabila tidak ada klaim. "Jadi ini teknikal masih jadi pembahasan, tapi kami mengakui memerlukan," kata Julian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×