kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Tim Transisi OJK beranggotakan 140 orang


Senin, 27 Agustus 2012 / 14:57 WIB
Tim Transisi OJK beranggotakan 140 orang
ILUSTRASI. Lapangan migas lepas pantai di Indonesia


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tim transisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah terbentuk, terdiri dari pejabat dan pegawai Bank Indonesia serta Kementrian Keuangan dengan total personil mencapai 140 orang.

"Mereka ini perwakilan dari berbagai sektor keuangan. Mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagainya," ujar Komisaris Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner (DK) OJK Nurhaida, Senin (27/8).

Ia menambahkan, selayaknya organisasi, Tim Transisi juga memililki struktur operasional. Struktur ini diketuai Dumoly F Pardede yang merupakan Ketua Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK.

Masa kerja tim tersebut terhitung mulai 15 Agustus 2012 hingga 31 Desember 2013. Sesuai Pasal 60 UU No 21 tahun 2012 tentang OJK ada lima tugas tim transisi OJK yang dikerjakan bersama dengan DK-OJK.

Pertama, menetapkan struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, rancang bangun infrastruktur dan teknologi informasi, sistem sumber daya manusia, dan standar prosedur operasional.

Kedua, membantu menyusun rencana kerja dan anggaran OJK tahun anggaran 2013. Ketiga, mengangkat pejabat dan pegawai OJK.

Keempat, mengangkat pejabat dan pegawai organ pendukung Dewan Komisioner. Kelima, menetapkan hal lain yang diperlukan dalam rangka pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan maupun pengawasan kegiatan jasa keuangan dari Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, dan Bapepam-LK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×