Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan membatasi lender individu non profesional di industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Modalku memahami bahwa rencana dari kebijakan OJK adalah ingin menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mendorong pertumbuhan sektor fintech lending yang sehat dan berkelanjutan.
Baca Juga: Jaga Kepercayaan Lender Fintech Lending, OJK Bakal Lakukan Sejumlah Upaya Ini
"Selama arah dari inisiatif tersebut memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi, khususnya sektor fintech lending, kami mendukung langkah-langkah OJK," ucap Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto kepada Kontan, Minggu (22/12).
Lebih lanjut, Arthur percaya bahwa kebijakan tersebut dapat membantu menciptakan ekosistem fintech P2P lending menjadi lebih stabil.
Apabila nantinya ketentuan tersebut terwujud, Arthur menyampaikan Modalku perlu menyesuaikan strategi sebagai bentuk adaptasi atas kebijakan tersebut.
Namun, dia berharap partisipasi lender profesional ke depannya dapat membawa modal yang lebih besar dan lebih stabil ke sektor fintech lending.
Baca Juga: OJK Bakal Batasi Lender Individu Non Profesional di Industri Fintech Lending
Sementara itu, Arthur mengatakan lender individu, termasuk non profesional, memberikan kontribusi dalam mendiversifikasi sumber pendanaan dan memperluas akses modal untuk UMKM.
Selain itu, lender individu juga membantu meningkatkan inklusi keuangan dengan memberikan peluang pendanaan bagi UMKM.
Sampai saat ini, Arthur menerangkan lebih dari 230 ribu pemberi dana telah terdaftar di Grup Modalku,
dengan dominasi jumlah akun pemberi dana yang terdaftar saat ini berasal dari pemberi dana individu.
Meskipun demikian, secara strategis, dia bilang Modalku juga aktif dalam mengembangkan kolaborasi dengan pemberi dana institusi berbadan hukum.
Baca Juga: OJK Turunkan Suku Bunga Pinjaman, Begini Strategi Fintech P2P Lending
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan langkah pembatasan lender individu non profesional diambil dalam rangka pelindungan lender dan konsumen.
"Lender individu non profesional akan lebih dibatasi, sehingga lebih memberi peluang keikutsertaan lender individu professional," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (16/12).
Lebih lanjut, Agusman menganggap lender individu profesional lebih memahami manfaat dan risiko atas transaksi di fintech P2P Lending. Dia pun mengatakan kajian terkait rencana tersebut sedang disiapkan OJK.
Selanjutnya: Abu Dhabi Menjadi Tempat Baru Para Hedge Fund Berkumpul
Menarik Dibaca: 4 Manfaat Minum Air Kelapa Hijau Rutin untuk Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News