Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
Setelah itu, didaftarkan 31 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, dengan nilai gugatan perkara tersebut sebesar Rp 2,25 miliar.
Saat ini, total ada 5 gugatan terhadap Investree dan para lender menunjuk Grace Sihotang sebagai kuasa hukum.
Sebelumnya, OJK sempat menyampaikan sedang melakukan pemeriksaan terhadap Investree. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut pemeriksaan itu dilakukan secara menyeluruh terhadap operasi dan keuangan Investree.
"Hal itu untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan dan standar yang ditetapkan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (22/2) lalu.
Agusman mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya juga melakukan pendalaman atas adanya laporan mengenai indikasi fraud di Investree dan beberapa pengaduan yang disampaikan ke OJK.
Dia menerangkan pemeriksaan tersebut merupakan bentuk komitmen OJK untuk memastikan transparansi, kepatuhan, serta tata kelola di industri fintech P2P lending.
Agusman menambahkan OJK akan menetapkan sanksi atau tindakan korektif jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. Sebagai informasi, berdasarkan situs resmi Investree pada 27 Maret 2024, TKB90 tercatat sebesar 83,56%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News