kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah Pinjol Jelaskan Skema Perlindungan Lender jika Terjadi Gagal Bayar


Jumat, 05 Januari 2024 / 19:11 WIB
Sejumlah Pinjol Jelaskan Skema Perlindungan Lender jika Terjadi Gagal Bayar


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) menyediakan perlindungan atau asuransi bagi para lender sebagai bentuk mitigasi risiko gagal bayar. Akseleran menjadi salah satu fintech lending yang menyediakan asuransi bagi lender dalam memitigasi risiko gagal bayar. 

Mengenai hal itu, Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menyampaikan asuransi pinjaman di platform bisa diklaim setelah terjadi gagal bayar lebih dari 90 hari. 

"Adapun waktu pencairan klaim sekitar 1 minggu. Proteksi asuransinya sebesar 99% dari pokok pinjaman yang gagal bayar," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1).

Baca Juga: Rasio BOPO di Atas 100%, Akseleran Targetkan Tahun Ini Turun Jadi 80%

Untuk klaimnya, Ivan menyampaikan sejauh ini sudah banyak karena pihaknya sudah menyediakan lebih dari 4 tahun lalu. Dia pun mencontohkan sepanjang Oktober 2023, penyaluran pendanaan sekitar Rp 250 miliar, sedangkan klaimnya sekitar 0,6% hingga 1% dari penyaluran. Dia pun menyebut semua klaim cair dan terbayarkan, serta tidak ada masalah soal asuransi tersebut.

Sama halnya dengan Akseleran, fintech P2P lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) juga memberikan opsi perlindungan terhadap dana lender. Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menjelaskan opsi tersebut disediakan sebagai pemenuhan ketentuan OJK dalam mitigasi resiko, yang mana bentuk dan skema perlindungannya berbeda antara satu lender dengan lainnya. 

"Terlebih, lender AdaKami datang dari industri perbankan, sehingga skema perlindungan akan disesuaikan dengan risk appetite dari masing-masing perbankan," ujarnya.

Baca Juga: OJK Sebut Fintech Lending dengan TWP90 di Atas 5% Harus Buat Langkah Perbaikan

Jonathan menerangkan perlindungan tersebut sifatnya memberikan jaring pengaman sebagai antisipasi gagal bayar yang masih sering dilakukan pihak borrower yang kurang bertanggung jawab.

Dia bilang skema proteksi itu diberlakukan untuk setiap nasabah AdaKami dalam menjaminkan dana lender tetap terlindungi dan mengurangi risiko kerugian di pihak lender, yang akan diterima secara efektif ketika ada nasabah yang melakukan gagal bayar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×