Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menggantikan sistem pembayaran jalan tol. Bila tidak ada aral melintang, pada akhir 2022, pembayaran tol tidak lagi menggunakan uang elektronik berbasis cip atau kartu tol.
Pemerintah akan menggunakan alat pembayaran nir sentuh melalui sistem Multi Lane Free Flow (MLFF). Terkait hal ini, Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran di Indonesia angkat bicara.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, MLFF merupakan penerapan teknologi transaksi non tunai nir sentuh yang diinisiasi Kementerian PUPR berdasarkan PermenPUPR Nomor 18 Tahun 2020 tentang Transaksi Tol Non Tunai Nirsentuh di Jalan Tol. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem transaksi dan pelayanan di jalan tol.
BI sebagai otoritas sistem pembayaran mendukung inisiatif MLFF dengan memastikan model bisnis pembayaran MLFF sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan prinsip sistem pembayaran. "Antara lain non-eksklusif, interkoneksi, interoperabilitas, menjangkau seluruh user, dan meleverage industri sistem pembayaran agar terjadi kompetisi yang sehat dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Sabtu (21/5).
Baca Juga: Roatex Indonesia akan Sediakan Aplikasi Cantas untuk Mengimplementasikan Sistem MLFF
Saat ini, progres MLFF masih dalam tahap inisiasi pengembangan yang dilakukan KemenPUPR bersama Badan Usaha Pelaksana (BUP) MLFF terpilih. KemenPUPR dan BUP tengah merumuskan model bisnis MLFF, termasuk aspek pembayaran.
Fili menekankan, BI secara berkelanjutan memfasilitasi dan membantu mengevaluasi model bisnis tersebut, terutama yang terkait sistem pembayaran.
“Sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam PermenPUPR Nomomor 18 Tahun 2020 Pasal 3 ayat 2 diatur bahwa dalam hal transaksi tol non tunai nirsentuh di jalan tol (MLFF) telah diterapkan pada ruas jalan tol, maka kartu uang elektronik tidak dapat digunakan untuk transaksi tol non tunai,” tambahnya.
Sebagai implikasi kebijakan, Fili menyebut, pembayaran jalan tol ke depan akan beralih dari uang elektronik berbasis chip menjadi instrumen pembayaran berbasis akun dan server yang dihubungkan dengan antara lain uang elektronik berbasis server (dompet digital), kartu debit, dan/atau kartu kredit.
Sementara itu, uang elektronik berbasis cip tetap dapat digunakan di berbagai ekosistem transportasi di luar jalan tol seperti perparkiran dan moda transportasi serta pembayaran ritel lainnya. Sehingga kartu yang dimiliki pengguna jalan tol masih terus dapat dimanfaatkan.
Ia menyebut implementasi pembayaran jalan tol dengan instrumen berbasis akun tersebut sangat bergantung pada timeline dan strategi implementasi MLFF yang akan ditetapkan KemenPUPR. Dalam masa transisi, uang elektronik berbasis chip masih dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran jalan tol hingga MLFF diimplementasikan secara penuh.
“BI mendorong agar implementasi MLFF menggunakan instrumen berbasis akun dilakukan secara bertahap melalui strategi yang soft landing dengan edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan, untuk memitigasi terjadinya dispute transaksi dan pelanggaran di jalan tol,” kata Fili.
Baca Juga: BI: MLFF Masih Tahap Perumusan Model Bisnis dan Aspek Pembayaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News