kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Likuiditas jangka pendek bank di level aman


Rabu, 18 Mei 2016 / 10:27 WIB
Likuiditas jangka pendek bank di level aman


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Likuiditas perbankan jangka pendek dalam level yang aman. Ini tercermin dari liquidity coverage ratio (LCR) sejumlah bank yang sudah melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ambil contoh Bank Rakyat Indonesia (BRI). Menurut Sekretaris Perusahaan BRI Hari Siaga, pada kuartal 1 2016, LCR BRI tercatat sebesar 254,68%. Rasio likuiditas jangka pendek BRI ini sudah jauh di atas ketentuan OJK.

Sesuai ketentuan, BRI yang masuk kelompok BUKU IV harus memiliki rasio LCR minimal 80% per Desember 2016 dan minimal 100% pada akhir 2018. "Untuk menjaga LCR, BRI akan monitoring cashflow secara disiplin serta menjaga hubungan dengan money market," ujar Hari, Selasa (17/5).

Dalam rasio LCR, OJK fokus memonitor kemampuan likuiditas jangka pendek bank, dari perhitungan rasio aset likuid berbanding cash out (uang keluar) kewajiban-kewajiban dalam 30 hari atau satu bulan ke depan. Bank perlu memiliki penyangga (buffer) likuiditas jangka pendek, minimal bagi pembiayaan pengeluaran selama sebulan ke depan.

Rasio LCR Bank OCBC NISP juga sudah melebihi ketentuan. Per kuartal I 2016, OCBC NISP mempunyai LCR sebesar 149%. Sampai akhir tahun, Direktur Utama OCBC NISP Parwati Surjaudaja bilang, bank akan menjaga LCR di atas 100%. "Sejauh ini kami sudah memenuhi aturan OJK, untuk menjaga ini kami akan meningkatkan likuiditas aset yang berkualitas," ujar Parwati.

Setali tiga uang, Bank Maybank Indonesia juga sudah memenuhi ketentuan rasio likuiditas jangka pendek ini. Hingga Maret 2016, LCR Maybank Indonesia tercatat sebesar 198%. "Ketentuan OJK hanya 80% di tahun ini, sehingga kami sudah jauh melampaui ketentuan kecukupan LCR OJK," ujar Taswin Zakaria, Direktur Utama Maybank Indonesia.

Catatan saja, aturan LCR ini tidak berlaku untuk semua bank, namun hanya empat kategori bank yaitu BUKU IV, BUKU III, kantor cabang bank asing, serta bank asing selain kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×