Reporter: Mona Tobing, Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Lima BUMN sektor keuangan kembali diajukan pemerintah untuk mendapat penyertaan modal negara (PMN) lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Salah satunya, usulan PMN sebesar Rp 1 triliun bagi PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Rahardjo Adisusanto, Direktur Utama SMF bilang, ada tiga faktor penyertaan modal sebesar Rp 1 triliun tersebut dibutuhkan SMF. Pertama, untuk memperkuat modal dan ekuitas SMF menjadi Rp 6 triliun. Kedua, meningkatkan kapasitas pembiayaan jangka panjang. Ketiga, mendukung program satu juta rumah yang ditetapkan pemerintah.
"Modal kami makin baik dengan tambahan pendanaan. Selama ini sumber pendanaan kami berasal dari obligasi," ujar Rahardjo, Senin (6/5).
PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) juga diusulkan mendapat PMN sebesar Rp 500 miliar. Antonius Chandra, Direktur utama Askrindo bilang, suntikan itu akan menambah ekuitas perusahaan menjadi Rp 7 triliun dari posisi saat ini Rp 6 triliun.
Askrindo juga akan memanfaatkan PMN tersebut memperbesar investasi. Antonius menjelaskan, penggunaan PMN dapat ditempatkan pada surat berharga dan deposito. Cara ini agar mendapatkan imbal hasil yang baik untuk menutup kemungkinan terjadi klaim.
Program pemerintah
Usulan PMN bagi sejumlah BUMN tersebut bertujuan untuk mendukung sejumlah program pemerintah. Misal, untuk SMF menyokong program satu juta rumah. Sedangkan bagi Askrindo dan Jamkrindo untuk mendongkrak kapasitas penjaminan kredit.
Lalu bagi PT Sarana Multi Infrastruktur dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk menyokong program infrastruktur yang gencar dilakukan pemerintah.
Antonius mengatakan, PMN berfungsi untuk mendukung gearing ratio perusahaan. Dus, ekspansi penjaminan Askrindo untuk kredit usaha rakyat (KUR) juga meningkat menjadi Rp 75 triliun.
Selain untuk penjaminan KUR, Jamkrindo juga akan memanfaatkan PMN untuk penjaminan sistem resi gudang. Diding S Anwar, Direktur Utama Jamkrindo, mengatakan, mengacu PP Nomor 1/2016 tentang sistem resi gudang, Jamkrindo memang harus disuntik dana dulu baru bisa menjalankan bisnis tersebut. Artinya sebelum ada PMN yang masuk, penjaminan resi gudang belum bisa dijalankan.
Besaran PMN untuk penjaminan resi gudang sendiri akan merujuk pada hitung-hitungan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. "Hitung mereka untuk PMN kami berkisar Rp 700 miliar," kata Diding. Di RAPBN 2016, Jamkrindo diusulkan memperoleh PMN sebesar Rp 500 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News