kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Longgarkan GWM hingga RIM, berikut rincian tambahan stimulus BI untuk perbankan


Sabtu, 18 April 2020 / 11:20 WIB
Longgarkan GWM hingga RIM, berikut rincian tambahan stimulus BI untuk perbankan


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

Selain itu, BI juga tidak memberlakukan kewajiban tambahan Giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) baik terhadap Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah untuk periode satu tahun, mulai berlaku 1 Mei 2020.

Sementara, untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan sehubungan dengan penurunan GWM rupiah tersebut, Bank Indonesia menaikkan Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan sebesar 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020. Kenaikan PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang akan diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana.

Baca Juga: BI turunkan GWM dan perlonggar kebijakan, likuiditas bank bertambah Rp 117,8 triliun

Sementara di sisi sistem pembayaran BI bakal memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai dalam memitigasi dampak Covid-19. Selain itu mempercepat penyaluran program-program bantuan sosial dari pemerintah, BI juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat bersama Pelaku Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran non-tunai baik melalui digital banking, uang elektronik, dan perluasan akseptasi QRIS.

Bank sentral juga melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×