kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Longgarkan GWM hingga RIM, berikut rincian tambahan stimulus BI untuk perbankan


Sabtu, 18 April 2020 / 11:20 WIB
Longgarkan GWM hingga RIM, berikut rincian tambahan stimulus BI untuk perbankan


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

Selain itu, BI juga tidak memberlakukan kewajiban tambahan Giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) baik terhadap Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah untuk periode satu tahun, mulai berlaku 1 Mei 2020.

Sementara, untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan sehubungan dengan penurunan GWM rupiah tersebut, Bank Indonesia menaikkan Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan sebesar 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020. Kenaikan PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang akan diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana.

Baca Juga: BI turunkan GWM dan perlonggar kebijakan, likuiditas bank bertambah Rp 117,8 triliun

Sementara di sisi sistem pembayaran BI bakal memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai dalam memitigasi dampak Covid-19. Selain itu mempercepat penyaluran program-program bantuan sosial dari pemerintah, BI juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat bersama Pelaku Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran non-tunai baik melalui digital banking, uang elektronik, dan perluasan akseptasi QRIS.

Bank sentral juga melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×