Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan mencatat peningkatan signifikan dalam nilai klaim yang dibayarkan sepanjang semester I-2025.
Kenaikan ini seiring dengan melonjaknya jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada paruh pertama tahun ini.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyatakan data BPJS Ketenagakerjaan mencatat total klaim manfaat JKP yang dibayarkan pada periode Januari hingga Juni 2025 mencapai Rp 442,94 miliar.
Baca Juga: Dana Kelolaan Capai Rp 837 Triliun, BPJS Ketenagakerjaan Genjot Investasi di Deposito
“Angka ini mengalami lonjakan 114% secara tahunan (YoY) dibandingkan dengan semester pertama tahun lalu,” terang Oni kepada Kontan, (4/8).
Peningkatan nilai klaim tersebut tidak lepas dari tingginya angka PHK yang tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Selama Januari–Juni 2025, sebanyak 42.385 pekerja terkena PHK, naik sekitar 32% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Lonjakan klaim ini sudah diantisipasi melalui pengelolaan dana yang adaptif terhadap kondisi pasar. Ia mengatakan, mayoritas dana JKP saat ini memang masih diinvestasikan dalam instrumen deposito.
Baca Juga: Pendapatan BPJS Ketenagakerjaan Naik di 2024 tapi Surplus Menyusut
“Namun saat suku bunga perbankan mengalami tren penurunan, alokasi dana kami lakukan switching ke Surat Berharga Negara (SBN) tenor pendek hingga menengah agar imbal hasil tetap optimal,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa dalam setiap keputusan investasi, BPJS Ketenagakerjaan selalu mengedepankan prinsip solvabilitas, keamanan dana, kehati-hatian, serta pencapaian hasil investasi yang memadai.
Selanjutnya: Direktur Utama Bank Mandiri (BMRI) Ganti, Pasar Menyambut Positif
Menarik Dibaca: 5 Tanaman Pembawa Sial yang Harus Disingkirkan dari Rumah, Punya Energi Negatif!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News