kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Hingga Agustus, Panin Dai-Ichi Life Bayar Klaim Rp 567 Miliar


Kamis, 12 Oktober 2023 / 04:30 WIB
Hingga Agustus, Panin Dai-Ichi Life Bayar Klaim Rp 567 Miliar


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Panin Dai-Ichi Life mencatat di periode Januari hingga Agustus 2023 telah membayarkan klaim sebesar Rp 567 miliar, meliputi klaim kesehatan, tutup usia dan penyakit kritis.

Terbaru, Panin Dai-ichi Life membayarkan klaim asuransi jiwa untuk manfaat tutup usia kepada salah satu nasabahnya di Medan, Sumatera Utara senilai Rp 1,5 Miliar.

Klaim tersebut merupakan manfaat dari produk Panin Premier Multilinked, dan manfaat tambahan Additional Life Cover yang dipasarkan melalui jalur pemasaran keagenan.

Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life, Fadjar Gunawan memastikan bahwa nasabah menerima manfaat yang mereka miliki sekaligus menjaga standar profesionalisme dan integritas perusahaan.

Baca Juga: Sun Life Rilis Produk Baru Sun Proteksi Tepat, Simak Kelebihannya

"Melalui pembayaran klaim ini, kami berharap kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki perlindungan asuransi jiwa ikut meningkat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (11/10).

Penyerahan klaim tersebut diberikan kepada perwakilan ahli waris nasabah yang didampingi Rosni Tanutama selaku Business Development Director, di kantor pusat Panin Dai-ichi Life.

Untuk diketahui, per 31 Agustus 2023, total aset konvensional Panin Dai-ichi Life tercatat sebesar Rp 8,7 triliun dengan tingkat solvabilitas yang baik dan nilai Risk Based Capital (RBC) di level 1365.36%.

Ini berada dalam tingkat kesehatan finansial yang kuat dan berada jauh di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×