Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 4,25% dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/ BPR Syariah sebesar 6,75%.
Tingkat bunga penjaminan pada simpanan dalam nilai valuta asing juga ditahan sebesar 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tingkat bunga penjaminan yang baru akan mulai berlaku pada 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024.
Baca Juga: Pencabutan Izin BPR Kembali Terjadi, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
Purbaya mengatakan penahanan tingkat bunga penjaminan ini bertujuan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan, mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan dan memberikan pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.
"Tingkat bunga penjaminan ini adalah tingkat yang wajar, untuk itu Nasabah perlu memperhatikan besaran tingkat bunga simpanan yang berlaku, hal ini agar simpanan yang ditempatkan di bank dapat masuk dalam program jaminan simpanan," kata dia di Jakarta, Selasa (30/1).
Baca Juga: Manfaatkan Momen Suku Bunga Tinggi, Buka Tabungan dan Deposito dengan Bunga Spesial
Bank juga diimbau untuk tetap transparan memberitahukan tingkat bunga simpanan, dan tetap mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan operasionalnya.
Purbaya juga menyebut, hingga Desember 2023 ada sekitar 559,56 juta rekening nasabah yang dijamin simpanannya oleh LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News