Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersiap menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat UU No. 4 Tahun 2023. Dalam hal ini, LPS telah memiliki skema terkait bagaimana program tersebut berjalan.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba menjelaskan setidaknya ada tiga jenis jaminan yang akan dijalankan dalam PPP. Di antaranya adalah jaminan atas klaim polis, pengalihan portofolio polis, hingga pengembalian polis.
Terkait jaminan atas klaim polis, Ferdinan menjelaskan jika ada perusahaan asuransi yang sedang bermasalah, LPS akan memberikan jaminan atas klaim secara penuh atau sebagian. Di mana, pemegang polis sedang mengajukan klaim ketika perusahaan asuransi tersebut sedang berpotensi bangkrut.
Baca Juga: LPS Targetkan Program Penjaminan Polis Dapat Aktif Sebelum Tahun 2028
Selanjutnya, untuk pemegang polis lainnya yang sedang tidak mengajukan klaim, LPS bakal menjaga keberlangsungan manfaat dari polis tersebut dengan memindahkannya ke perusahaan asuransi lain. Ferdinan bilang tentunya akan memilih perusahaan asuransi yang memang memiliki tingkat kesehatan mumpuni sehingga bisa menanggung risiko tersebut.
Ia juga bilang nantinya jika perusahaan asuransi yang menanggung tersebut membutuhkan tambahan premi, maka LPS pun akan menanggung hal tersebut. Dalam hal ini, nilai pertanggungan tersebut sedang dalam kajian.
“Perkiraan kami itu dana yang kami jamin itu sekitar Rp 500 juta hingga Rp 700 juta, ini mencakup 90% dari rata-rata uang pertanggungan polis yang ada di Indonesia,” ujar Ferdinan saat bertemu dengan Wartawan, Jumat (28/11/2025).
Ferdinan menegaskan, skema tersebut akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu memberikan pilihan kepada pemegang polis. Di mana, pihaknya akan meminta hak tersebut melalui UU P2SK yang sedang direvisi.
Baca Juga: Resmi Jadi Ketua LPS, Anggito Lagi Mau Belajar Dulu
“Jadi kami sedang usulkan di revisi UU nanti agar LPS memiliki kewenangan tersebut,” jelasnya.
Nah, ia mengungkapkan akan terjadi masalah ketika produk asuransi yang dimiliki oleh perusahaan yang sedang bermasalah tersebut tidak dimiliki oleh calon perusahaan asuransi penerima. Sehingga, skema ketiga yang bakal dilaksanakan.
Dalam hal ini, LPS baru akan memberikan pilihan untuk mengembalikan hak kepada pemegang polis. Di mana, LPS akan mengembalikan sesuai dengan batasan maksimal nilai penjaminan yang ditentukan.
Sebagai informasi, UU P2SK baru mewajibkan program ini berjalan pada tahun 2028. Namun, ada potensi revisi pelaksanaan dari program tersebut dipercepat menjadi tahun 2027.
“Kami sudah menyiapkan timeline setidaknya di 2027 juga bisa jalan,” tandasnya.
Selanjutnya: BSI Optimalkan Layanan E-Channel, Permudah Pelunasan Haji Tahap I
Menarik Dibaca: 5 Ide Penyimpanan Tersembunyi di Ruang Tamu agar Rumah Selalu Rapi dan Nyaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













