Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melihat tren kenaikan suku bunga deposito yang ditawarkan perbankan mulai mendorong peningkatan porsi simpanan dengan bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) atau special rate.
Kondisi tersebut terjadi seiring meningkatnya persaingan penghimpunan dana di tengah kenaikan suku bunga acuan dan dinamika pasar keuangan.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zulverdi, mengatakan suku bunga simpanan di pasar memang menunjukkan tren meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Menurutnya, kenaikan tersebut dipengaruhi oleh respons perbankan terhadap kenaikan suku bunga kebijakan, pergerakan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN), perubahan suku bunga di pasar uang, hingga pelemahan nilai tukar rupiah.
Baca Juga: Dana SAL Disuntik ke Himbara, Bisakah Pertumbuhan Kredit Sesuai Target?
"Semua perkembangan tersebut menjadi faktor yang dipertimbangkan bank dalam menyesuaikan suku bunga yang ditawarkan kepada nasabah. Secara keseluruhan memang ada kecenderungan suku bunga pasar meningkat dalam beberapa bulan terakhir," ujar Doddy dalam konferensi pers, Kamis (25/6).
Kenaikan suku bunga pasar tersebut berdampak pada meningkatnya porsi special rate, yakni simpanan yang memperoleh bunga di atas TBP LPS.
Doddy menjelaskan, hingga bulan lalu LPS masih mempertahankan tingkat bunga penjaminan. Di sisi lain, suku bunga yang ditawarkan bank terus mengalami kenaikan sehingga secara otomatis jumlah simpanan yang memperoleh bunga di atas TBP ikut meningkat.
"Karena TBP masih dipertahankan sementara suku bunga pasar meningkat, maka otomatis porsi simpanan yang memperoleh bunga di atas TBP atau special rate juga naik," katanya.
Berdasarkan data LPS hingga Mei 2026, porsi simpanan yang memperoleh bunga di atas TBP mencapai 32,92% dari total simpanan. Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi April 2026.
Menurut Doddy, kenaikan special rate terjadi di seluruh kelompok bank.
"Tidak ada bank yang tidak mengalami kenaikan special rate. Seluruh bank mengalami peningkatan karena dipengaruhi perkembangan suku bunga kebijakan, kondisi pasar keuangan, dan persaingan penghimpunan dana antarbank," ujarnya.
Baca Juga: Premi Asuransi Kendaraan Tumbuh 2,92% hingga April 2026, OJK Sebut Prospek Positif
Meski demikian, Doddy tidak mengungkapkan jumlah bank yang menawarkan bunga deposito di atas tingkat bunga penjaminan. Ia hanya menegaskan bahwa tren kenaikan special rate menunjukkan kompetisi likuiditas antarbank semakin meningkat.
LPS sebelumnya memutuskan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan rupiah sebesar 25 basis poin yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Untuk bank umum, TBP simpanan rupiah naik menjadi 3,75% dari sebelumnya 3,50%, sedangkan TBP simpanan rupiah di BPR menjadi 6,25%. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan sebesar 2%.
Doddy menegaskan, penyesuaian TBP dilakukan sebagai langkah antisipatif agar tetap sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar sekaligus menjaga efektivitas program penjaminan simpanan di tengah meningkatnya persaingan penghimpunan dana perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














