Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal mengikuti langkah Bank Indonesia (BI) yang telah memangkas suku bunga acuan atau BI rate.
Samsu Adi Nugroho, Sekretaris Kelembagaan LPS mengatakan, kebijakan BI memangkas BI rate akan menjadi masukan bagi LPS dalam menetapkan LPS rate pada Februari mendatang. “Ada ruang dan peluang untuk penyesuaian (LPS rate),” kata Adi, kepada KONTAN, Rabu (20/1).
Adi menambahkan, penyesuaian LPS rate tidak semata bergantung pada suku bunga acuan BI. Namun, ada faktor lain yang ikut menentukan LPS rate. Antara lain, suku bunga pasar dan likuiditas perbankan yang juga menjadi faktor utama dalam penentuan suku bunga penjaminan.
Berdasarkan data LPS bulan Januari 2016, LPS menetapkan suku bunga penjaminan unutk bank UMUM sebesar 7,50% untuk simpanan rupiah dan 1,25% untuk simpanan valuta asing (valas). Sedangkan, bunga penjaminan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 10,00% untuk simpanan rupiah.
Sebelumnya, pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 14 Januari 2016, bank sentral memutuskan menurunkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 7,25% dari sebelumnya 7,5%.
Keputusan ini sejalan dengan ruang pelonggaran kebijakan moneter yang semakin terbuka dengan terjaganya stabilitas makroekonomi. Selain itu, mempertimbangkan faktor meredanya ketidakpastian pasar keuangan global pasca kenaikan Fed-Fund Rate (FFR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News