kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS harap P&A dan bridge bank masuk UU JPSK


Selasa, 22 September 2015 / 15:57 WIB
LPS harap P&A dan bridge bank masuk UU JPSK


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih berharap beberapa usulan soal metode penyelamatan bank bisa masuk dalam Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Melalui beberapa usulan itu, pemerintah punya pilihan dalam melakukan penyelamatan bank saat terjadi krisis.

Fauzi Ichsan, Plt Kepala Eksekutif LPS menuturkan, usulan LPS untuk penyelamatan bank tersebut adalah purchase and assumption (P&A) dan pembentukan bridge bank. "Saat ini kan pilihan penyelamatan bank hanya satu, yakni penyertaan modal sementara seperti yang sudah dilakukan ke Bank Century," tutur Fauzi, Selasa (22/9).

Namun dua usulan baru tersebut, kata Fauzi, membutuhkan dasar hukum yang jelas. Di sini, lanjutnya, usulan tersebut bisa masuk dalam UU JPSK yang masih dalam proses pembentukan dan koordinasi antara anggota Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) dan DPR.

Fauzi juga menegaskan, melalui dua usulan tersebut, artinya pemerintah memang perlu terlibat dalam penyelamatan bank. "Jadi, intervensi pemerintah diperlukan kalau banyak bank yang berjatuhan saat krisis," ujar Fauzi.

Ditemui terpisah, Heru Budiargo, Ketua Dewan Komisioner LPS menambahkan, pihaknya meminta pemerintah memasukkan pasal mengenai badan penanganan krisis dalam UU JPSK. Heru menuturkan, badan penanganan krisis tersebut sejenis Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang hadir saat Indonesia masuk fase krisis tempo lalu.

Pembentukan badan penanganan krisis seperti BPPN, kata Heru, harus dilakukan setelah FKSSK memutuskan kondisi krisis. "Sementara saat kondisi normal, penanganannya masih di LPS," imbuh Heru.

Nah, Heru juga menyampaikan, nantinya perlu disepakati pula siapa yang berhak mengoperasikan badan penanganan krisis itu. Saat ini, Heru berpendapat, badan penanganan krisis tersebut bisa saja dioperasikan LPS atau institusi di luar LPS seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, atau pun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asal tahu saja, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) JPSK untuk mengatasi krisis di sektor finansial. "Belajar dari pengalaman kita membuat JPSK," ujarnya.

Bambang bilang, Indonesia mempunyai pengalaman menangani krisis. Pengalaman ini harus dipelajari agar bisa dijadikan sebagai pegangan untuk menghadapi tekanan. Salah satu krisis yang pernah dialami adalah krisis ekonomi tahun 1997-1998.

Pada periode tersebut Indonesia mengalami depresiasi mata uang dan faktor politik. Kondisi ini menjadi pelajaran penting. Belajar dari pengalaman tersebut, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS fokus menjaga ekonomi Indonesia dari krisis.

Salah satu cara yang dilakukan adalah membuat RUU JPSK. "Bagaimana memitigasi potensi krisis," terangnya. Adapun RUU JPSK sudah disetujui untuk dibahas oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan dibahas secara detil melalui panja-panja DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×