kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

LPS himpun premi dari perbankan Rp 10,86 triliun


Kamis, 01 November 2018 / 18:08 WIB
LPS himpun premi dari perbankan Rp 10,86 triliun
ILUSTRASI. Nasabah Menabung di Bank Banten


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - MEDAN. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan sampai dengan September 2018 lalu pihaknya sudah menjamin 1.901 total bank umum dan BPR di Tanah Air.

Rinciannya antara lain 115 Bank Umum yang terdiri dari 102 Bank Konvensional dan 13 Bank Umum Syariah (BUS). Sementara sisanya sebanyak 1.787 merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

Dari jumlah tersebut, total pendapatan premi yang dihimpun LPS sejauh ini sudah mencapai Rp 10,86 triliun. Jumlah ini terus mengalami peningkatan dibandingkan posisi tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Grup Pengelolaan dan Transformasi LPS Suwandi mengatakan komponen dalam pendapatan premi tersebut antara lain meliputi premi di muka, premi penyesuaian, premi hasil verfikasi, dan premi hasil koreksi yang dihitung setiap periodenya.

"Dalam lima tahun terakhir, pendapatan premi (bank umum dan BPR/BPRS) cenderung naik dengan rata-rata kenaikan 4,33% setiap periodenya," katanya saat ditemui di Medan, Kamis (1/11).

LPS juga mengatakan, dalam periode 2 di tahun 2018 ini, pendapatan premi yang dihimpun LPS berada di kisaran Rp 5,63 triliun.

Adapun, per September 2018 jumlah rekening yang dijamin LPS adalah sebesar 99,9% dari total rekening atau setara dengan 265,09 juta rekening.

Sementara secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin mencapai 52,61% dari total simpanan atau setara dengan Rp 2.419,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×