kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

LPS kejar aset pemilik bank bangkrut


Senin, 16 Februari 2015 / 09:42 WIB
LPS kejar aset pemilik bank bangkrut
ILUSTRASI. Kenali beberapa jenis cabang latihan olahraga yoga yang berbeda sekaligus dengan manfaatnya masing-masing.


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Hendra Gunawan

BANDUNG. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kian proaktif meningkatkan tingkat pengembalian alias recovery rate dana penjaminan bank terlikuidasi. Salah satu caranya adalah mengejar aset pemilik bank untuk menutup dana yang telah disuntikkan oleh LPS.

Suwandi, Direktur Akuntansi dan Anggaran LPS menyatakan, total recovery rate sampai akhir 2014 mencapai 14,54%. Meski tidak menyebut besarannya, namun Suwandi menginginkan recovery rate semakin meningkat.

Salah satu caranya, LPS mengajukan gugatan alias memperkarakan pemilik bank yang terbukti melakukan pelanggaran sehingga berujung bank ditutup. Tujuan LPS, harta kekayaan pemilik bank tersebut bisa menutup kekurangan recovery dana talangan LPS kepada bank yang bersangkutan.

BPR Tripanca Setiadana adalah contoh perdana perburuan aset pemilik bank. Dana pihak ketiga (DPK) BPR Tripanca saat dilikuidasi bernilai Rp 700 miliar.

Dari jumlah itu, LPS telah membayar dana penjaminan kepada nasabah senilai Rp 350 miliar. Namun hingga kini tingkat recovery dari penjualan aset BPR Tripanca hanya sejumlah Rp 50 miliar.

"Tindakan LPS ini sekaligus menjaga moral hazard bagi pemilik bank. Jangan karena sudah ada LPS, mereka bisa seenaknya," imbuh Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo, akhir pekan lalu.

Kartika bilang, agar pengejaran aset pemilik bank  berjalan mulus, sejak bank sudah masuk dalam pengawasan khusus, pemilik bank sudah meneken surat perjanjian yang intinya bersedia bertanggung jawab penuh. Termasuk penyitaan aset, jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan bank merugi.

Saat ini, pengadilan tingkat pertama telah memenangkan gugatan LPS terhadap Sugiarto, pemilik dan pengurus BPR Tripanca. Tergugat, Sugiarto, dijatuhi hukuman denda senilai Rp 312 miliar. "Ini akan menjadi pelajaran dan pedoman bagi kasus-kasus serupa," ujar Kartika.

LPS juga masih berusaha memburu aset Bank Century yang kini telah bersalin nama menjadi Bank Mutiara. Sejumlah aset eks Bank Mutiara yang menjadi objek perburuan LPS diantaranya terletak di Hong Kong, Inggris, Swiss, Kepulauan Bermuda, Kepulauan Jersey dan Kepulauan Guernsey.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×