kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.860   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.723   44,05   0,66%
  • KOMPAS100 968   3,45   0,36%
  • LQ45 754   3,69   0,49%
  • ISSI 213   0,95   0,45%
  • IDX30 391   1,55   0,40%
  • IDXHIDIV20 471   3,02   0,64%
  • IDX80 110   0,24   0,22%
  • IDXV30 115   -0,16   -0,14%
  • IDXQ30 128   0,78   0,61%

LPS likuidasi BPR Vox Modern Danamitra


Selasa, 04 Februari 2014 / 19:04 WIB
LPS likuidasi BPR Vox Modern Danamitra
ILUSTRASI. 2 Cara Transfer Pulsa Tri atau 3 via USSD hingga Aplikasi


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi bank perkreditan rakyat (BPR) Vox Modern Danamitra. Keputusan ini menindaklanjuti keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha BPR Vox Modern Danamitra.

Menurut Kartika Wirjoatmodjo, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif LPS, OJK telah mencabut izin usaha BPR yang berlokasi di Jalan Raya Serpong Km2, Serpong Tangerang sejak tanggal 29 Januari 2014. Sayangnya, Kartika tidak menjelaskan alasan dalam surat Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor : 4/KDK.03/2014 mengapa OJK mencabut izin BPR Vox Modern Danamitra.

"Kami akan segera membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status BPR Vox Modern Danamitra sebagai "Bank Dalam Likuidasi" dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Komisaris," kata Kartika dalam keterangan resmi tertulis, di Jakarta, (29/1).

LPS berharap nasabah BPR Vox Modern Danamitra tidak panik dan terpancing provokasi. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah untuk menentukan mana yang layak dibayar dan tidak. "Proses ini akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari sejak tanggap pencabutan izin usaha," pungkas pria yang menggantikan Mirza Adityaswara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×