CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

LPS tutup tiga BPR bermasalah


Jumat, 18 Oktober 2013 / 14:37 WIB
LPS tutup tiga BPR bermasalah
ILUSTRASI. Pabrik PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC)


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam 3 bulan terakhir ini baru saja menutup tiga bank. Penutupan tersebut terkait masalah internal yang terjadi di bank masing-masing.

Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terkait bank bermasalah atau masalah apa pun, agar tidak mengganggu kondisi perbankan secara keseluruhan.

"Jadi 3 bulan terakhir ini (sejak Juni-September), ada tiga bank perkreditan rakyat (BPR) yang kami tutup. Ini bank kecil, asetnya kurang dari Rp 5 miliar," kata Heru saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (18/10).

Ia menambahkan, penutupan bank ini karena masalah fraud internal sehingga menyebabkan bank tersebut tidak bisa bertahan melakukan kegiatan perbankan secara umum. LPS pun juga sudah membayarkan dana penjaminan nasabahnya.

Heru juga membantah bahwa penutupan bank ini karena kondisi kekurangan likuiditas yang terjadi di akhir-akhir ini. Apalagi terkait isu kenaikan suku bunga acuan sebesar 150 bps selama lima bulan terakhir.

"Ini tidak ada sangkut-pautnya dengan kondisi perekonomian. Ini murni karena masalah fraud internal mereka," tambahnya.

Di sisi lain, LPS juga telah menutup 53 bank selama delapan tahun terakhir. Dari jumlah bank tersebut, 52 bank merupakan bank perkreditan rakyat (BPR) dan satu bank merupakan bank kecil.

"Memang jumlah BPR di Indonesia mencapai 1.800 unit. Kami akan tetap lakukan pembinaan, komunikasi dan pengawasan agar kasus ini tidak merembet ke yang lain," jelasnya. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×