kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjamin Rupiah di Bank Umum Jadi 4%


Selasa, 31 Januari 2023 / 20:57 WIB
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjamin Rupiah di Bank Umum Jadi 4%
ILUSTRASI. LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR di Januari 2023 sebesar 25 basis poinANTARA FOTO/Audy Alwi/hp.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Januari 2023 masing-masing sebesar 25 basis poin. Dengan begitu, tingkat bunga penjaminan bank umum menjadi 4% dan BPR sebesar 6,5%.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tingkat bunga penjaminan yang baru akan mulai berlaku pada 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023. 

"Penyesuaian tingkat bunga penjaminan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan potensi bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespons kebijakan moneter bank sentral," ujarnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Selasa (31/1).

Baca Juga: LPS Bukukan Aset Rp 186,7 Triliun Tahun 2022, Tumbuh 15,2%

Bukan hanya menaikkan tingkat bunga penjaminan pada simpanan dalam rupiah saja, LPS juga menaikkan tingkat bunga penjaminan pada simpanan dalam nilai valuta asing sebesar 25 bps menjadi 2%.

Purbaya mengatakan, kenaikan tingkat bunga penjaminan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditasnya. Pasalnya, saat ini volatilitas pasar keuangan dinilai masih memiliki resiko yang tinggi.

"Hal tersebut dilakukan dengan tetap mendukung berjalannya fungsi intermediasi perbankan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi," katanya.

Purbaya menambahkan, terdapat sejumlah kebijakan LPS untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Di antaranya, penguatan kebijakan cakupan penjaminan simpanan dari sisi batasan nominal penjaminan dan tingkat bunga penjaminan, memastikan kesiapan mekanisme early informations dalam resolusi bank saat diperlukan; serta evaluasi kelanjutan pelonggaran pengenaan denda premi penjaminan.

Baca Juga: LPS: Transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB) Melandai pada Akhir Tahun Lalu

Purbaya juga menyebut, hingga Desember 2022 ada sekitar 508,21 juta rekening nasabah yang dijamin simpanannya oleh LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×